Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
SURYANTI Alias ANTI Binti SUHARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-857/L.9.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANTI Alias ANTI Binti SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa SURYANTI Alias ANTI Binti SUHARDI, pada tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Gatot Subroto Rt 10 Rw 04 Kel/Desa Paal Satu Kec Tanjungpandan Kab Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipan-dang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl Gatot Subroto Rt 10 Rw 04 Kel/Desa Paal Satu Kec Tanjungpandan Kab Belitung, Saksi Korban ISMAIL menaruh Kartu ATM milik Saksi Korban ISMAIL di dalam laci lemari kamar Saksi Korban ISMAIL dan Saksi Korban ISMAIL tidak pernah memberitahu siapapun dimana Saksi Korban menyimpan kartu ATM tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa membereskan rumah Saksi Korban, Terdakwa melihat Saksi Korban ISMAIL menyimpan kartu ATM di dalam laci lemari kamar Saksi Korban lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil kartu ATM tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Korban ISMAIL hendak memeriksa uang yang ada didalam rekening Bank Mandiri milik Saksi Korban dan mendapati bahwa uang yang ada di dalam saldo rekening tersebut telah berkurang sebanyak Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu meberitahukan hal tersebut kepada Istri Saksi Korban yaitu Sdri. HANIFAH.
  • Bahwa kemudian Sdri. HANIFAH memberitahu kepada anak Saksi Korban yaitu Saksi EVI dan menantu Saksi Korban yaitu Saksi HERLI “bapak hilang uang di kartu ATM miliknya” kemudian Saksi HERLI bersama dengan Saksi Korban ISMAIL pergi ke Bank Mandiri untuk mencetak Rekening Koran dari Rekening Bank Mandiri nomor rekening 112-00-0207426-3 dan dari hasil cetak Rekening Koran tersebut didapati banyak penarikan tunai yang tidak diketahui oleh Saksi Korban ISMAIL dalam jumlah sedikit secara terus menerus dan Saksi Korban merasa tidak pernah melakukan penarikan uang dari rekening tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024  sekira pukul 16.30 WIB, Saksi bersama dengan Saksi HERLI memanggil Terdakwa SURYANTI als ANTI Binti SUHARDI yang merupakan Asisten Rumah Tangga di Rumah Saksi Korban ISMAIL lalu Saksi HERLI bertanya kepada Terdakwa “maaf sebelumnya ANTI, kamu jujur saja, dirumah ini tidak ada orang lain, sebelum pihak bank mandiri melihat cctv, nanti kamu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, apakah benar kamu yang mengambil uang Bapak?” dan Terdakwa menjawab “ iya bang herli, saya yang ambil“ dan tiba-tiba Terdakwa menangis kemudian Saksi HERLI menanyakan “uangnya dikemanakan? “ namun Terdakwa tidak menjawab pertanyaan tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa mengaku kepada Saksi Korban ISMAIL, Saksi HERLI, dan Saksi EVI bahwa uang tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (Satu) Unit motor Yamaha Mio 113 CC berwarna Hitam dengan nomor polisi BN 5963 FR, 1 (Satu) Buah Mesin Cuci Merk Sharp dengan Nomor Seri ES-T80 MW, 1 (Satu) Buah Kipas angin merk Cosmos berwarna abu-abu, 1 (Satu) Buah Kasur merk Diosy berwarna biru dan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penarikan uang yang ada didalam Rekening milik Saksi Korban ISMAIL dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 3 Februari 2024 Terdakwa mengambil Kartu ATM bank Mandiri milik Saksi Korban ISMAIL yang disimpan di lemari di dalam laci yang Terdakwa ketahui ada no pin 123456 yang tertulis di sebuah kertas lalu Terdakwa bawa Kartu Atm Bank Mandiri milik Saksi Korban ISMAIL tersebut ke mesin ATM di Jl Sriwijaya Kel Desa Paal Satu Kec Tanjungpandan Kab Belitung lalu Terdakwa melakukan tarik tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) di mesin ATM Jl Sriwijaya lalu setelah itu Terdakwa kembali lagi ke kediaman Saksi Korban ISMAIL dan meletakkan kembali Kartu ATM Bank Mandiri di laci lemari di kediaman Saksi Korban ISMAIL;
  • Pada tanggal 13 Februari 2024 dengan cara mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), jadi total Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 15 Februari 2024 dengan cara melakukan mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), jadi total Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Pada tanggal 17 Februari 2024 dengan cara melakukan Mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jadi total Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 22 Februari 2024 dengan cara melakukan Mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Pada tanggal 23 Februari 2024 dengan cara melakukan Mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah)  jadi Total sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 28 Februari 2024 dengan cara melakukan Mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),  jadi Total sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah);
  • Pada tanggal 01 Maret 2024 dengan cara melakukan Mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),  jadi Total sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah);
  • Pada tanggal 03 Maret 2024 dengan cara melakukan Mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),  jadi Total sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah);
  • Pada tanggal 05 Maret 2024 dengan cara melakukan Mengambil Kartu ATM Bank Mandiri dan Terdakwa bawa ke Mesin ATM di Jl Sriwijaya lalu Terdakwa menarik tunai dari Kartu ATM Bank Mandiri milik Sdr ISMAIL Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),  jadi Total sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban ISMAIL mengalami kerugian sebesar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penarikan saldo rekening milik Saksi Korban ISMAIL.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya