Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Citra Anggini Eka Putri, S.H.
2.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
HARIYANDI Als RIAN Bin SAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 715/L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Citra Anggini Eka Putri, S.H.
2YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANDI Als RIAN Bin SAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa HARIYANDI Als RIAN Bin SAIDI Pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa dan saksi Wiwin Yulanda yang beralamat di Dusun Aik Sambar Rt 011 Desa Lilangan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti” . Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

------- Berawal dari adanya keributan antara Terdakwa dengan saksi Wiwin Yulanda yang merupakan istri dari Terdakwa Pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Aik Sambar Rt 011 Desa Lilangan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, yang mana keributan tersebut didengar oleh saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti yang merupakan ibu dari saksi Wiwin Yulanda dan mertua dari Terdakwa , kemudian sekira pukul 10.00 WIB saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti menghampiri rumah Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari rumahnya, setelah sampai saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti kemudian menggedor-gedor pintu dan jendela untuk menghentikan keributan tersebut, namun Terdakwa yang sedang dalam keadaan emosi merasa saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti mencampuri urusan rumah tangganya kemudian menghampiri saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti yang berjarak sekira 75 (tujuh puluh lima) cm sambil mengepalkan tangan;----------------------------------------------

  ------- Bahwa setelah saling berhadapan Terdakwa memukul saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang diayunkan kearah wajah saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa dengan kedua tangannya mendorong bagian dada saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti hingga terjatuh ke batu yang mengenai kepala saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti, selanjutnya Terdakwa membungkuk dan menarik rambut saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti dengan sekuat tenaga hingga akhirnya dihentikan oleh saksi Wiwin Yulanda dan saksi Mustakim Als Boim;---------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti mengalami luka sobek pada bagian kepala berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/01/VER/PKM-GTG/I/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Widya Yuliarti selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Gantung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan pasien;

Kepala : Pada daerah kepala samping sebelah kiri terdapat luka robek berbentuk huruf Y dengan ukuran 3cm x 2 cm x 2cm x 0.5 cm. Pada sudut luar mata terdapat luka lecet yang berwarna kemerahan.

Kesimpulan

Telah dilakukan pemeriksaan luar penderita berjenis kelamin Perempuan berumur 45 Tahun di RTGD UPT Puskesmas Gantung terdapat luka robek di kepala diduga akibat kekerasan benda tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena harus di rawat inap di Puskesmas Gantung serta saksi korban Ninek Rangkuti Als Ninek Binti (Alm) Madnur Rangkuti merasa tidak senang dan melaporkan kejadian Tersebut pada Pihak kepolisian----------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya