Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Tdn PRAYITNO CATUR NUGROHO Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Belitung, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRAYITNO CATUR NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marihot Tua Silitonga, S.H.PRAYITNO CATUR NUGROHO
Tergugat
NoNama
1Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Belitung,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan serta surat yang telah dikeluarkan oleh Tergugat yang berkaitan dengan Penggugat berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum bagi Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pihak yang beretikaf baik dan berhak untuk mengajukan gugatan a quo;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap diri Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Pengantar Nomor: 058/SP/DPC.PPP/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 ditandatangani oleh Tergugat (ketua Dewan Pimpinan Cabang  Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Belitung) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Pengantar Nomor: 058/SP/DPC.PPP/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 ditandatangani oleh Tergugat (ketua Dewan Pimpinan Cabang  Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Belitung) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak