Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
1.NOPRY STEVEN Alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN
2.ARWANDI Alias APAT anak dari JUN SEN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-820/L.9.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPRY STEVEN Alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN[Penahanan]
2ARWANDI Alias APAT anak dari JUN SEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Ia Terdakwa I NOPRY STEVEN Alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN dan Terdakwa II ARWANDI Alias APAT anak dari JUN SEN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di gudang / bengkel milik PT. Sriyudi Alam Perkasa yang berada di kelurahan / desa Metigi, kecamatan Membalong, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I NOPRY STEVEN Alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN dan Terdakwa II ARWANDI Alias APAT anak dari JUN SEN dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I NOPRY STEVEN Alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN, Terdakwa II ARWANDI Alias APAT anak dari JUN SEN dan saksi FREDY WIJAYA Alias FREDY anak dari AFA pergi menuju kawasan milik PT. Sriyudi Alam Perkasa yang berada di kelurahan / desa Metigi, kecamatan Membalong, kabupaten Belitung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BN 8022 WE. Kemudian setelah tiba di Kawasan milik PT. Sriyudi Alam Perkasa tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi FREDY WIJAYA Alias FREDY anak dari AFA langsung menuju ke depan bengkel atau Gudang untuk mengambil barang-barang berupa ± 30 (tiga puluh) buah besi bekas per tronton dengan cara diangkat satu-persatu oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi FREDY WIJAYA Alias FREDY anak dari AFA ke dalam bak belakang mobil pick up yang dikendarai. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi FREDY WIJAYA Alias FREDY anak dari AFA pergi menuju rumah Terdakwa II untuk menurunkan barang-barang yang telah diambil tersebut. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menjual barang-barang tersebut berupa berupa ± 30 (tiga puluh) buah besi bekas per tronton. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa II menjual barang-barang tersebut kepada saksi ATIP ROSADI Alias ATIP Bin KURTISA seharga Rp 1.598.400 (satu juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yang mana hasil penjualan barang-barang tersebut Terdakwa I memperoleh uang sebesar Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II memperoleh uang sebesar Rp 748.400 (tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I bersama saudara YUDIS (dalam daftar pencarian orang) dan saudara PUDIN (dalam daftar pencarian orang) pergi menuju rumah Terdakwa II untuk meminjam mobil yang Terdakwa II sewa dari saksi RESTU PRATAMADEA Bin AFFRIANDI. Sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I bersama saudara YUDIS dan saudara PUDIN meminjam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax berwarna putih dengan nomor polisi BN 8817 XA yang Terdakwa II sewa dari saksi RESTU PRATAMADEA Bin AFFRIANDI. Setelah itu, Terdakwa I bersama saudara YUDIS dan saudara PUDIN pergi menuju kawasan milik PT. Sriyudi Alam Perkasa yang berada di kelurahan / desa Metigi, kecamatan Membalong, kabupaten Belitung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax berwarna putih dengan nomor polisi BN 8817 XA. Kemudian setelah sampai di kawasan milik PT. Sriyudi Alam Perkasa tersebut, Terdakwa I bersama saudara YUDIS dan saudara PUDIN langsung memarkirkan mobil Daihatsu Granmax yang dikendarai menuju belakang Gudang atau bengkel milik PT. Sriyudi Alam Perkasa. Selanjutnya saudara YUDIS dan saudara PUDIN mengangkat dan memindahkan satu-persatu barang-barang besi bekas berupa 4 (empat) buah hidler penggerak rantai ekskavator, 1 (satu) sprocket penggerak rantai ekskavator, 5 (lima) buah kuku alat berat, ½ pisau gleder dan 2 (dua) rol alat berat ke dalam bak belakang mobil, sedangkan Terdakwa I menunggu di dalam mobil yang dikendarai. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I bersama saudara YUDIS dan saudara PUDIN menuju rumah Terdakwa II untuk menjual barang-barang tersebut seharga Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I bagikan kepada sudara YUDIS dan saudara PUDIN masing-masing sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II untuk biaya rental mobil, sehingga sisa uang yang Terdakwa I peroleh sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian keesokan harinya pada tanggal 14 Februari sekira pukul 17.30 WIB, barang-barang yang dibeli dari Terdakwa I dijual kembali oleh Terdakwa II kepada saksi ATIP ROSADI Alias ATIP Bin KURTISA seharga Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I pergi menuju warung kopi yang berada di Pasar Siburik, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung dan bertemu dengan saudara ALDI (dalam daftar pencarian orang) dan saudara WENDI (dalam daftar pencarian orang). Kemudian pada saat itu Terdakwa I mengajak saudara ALDI dan saudara WENDI untuk mengambil barang-barang bekas yang berada di kawasan milik PT. Sriyudi Alam Perkasa di kelurahan / desa Metigi, kecamatan Membalong, kabupaten Belitung. Kemudian setelah itu, Terdakwa I langsung pergi menuju rumah Terdakwa II untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax berwarna putih dengan nomor polisi BN 8817 XA. Selanjutnya Terdakwa I kembali menuju warung kopi yang berada di Pasar Siburik tersebut untuk menjemput saudara ALDI dan saudara WENDI menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax berwarna putih dengan nomor polisi BN 8817 XA yang dikendarainya. Kemudian Terdakwa I bersama saudara ALDI bersama saudara WENDI pergi menuju kawasan milik PT. Sriyudi Alam Perkasa yang berada di kelurahan / desa Metigi, kecamatan Membalong, kabupaten Belitung dengan mengendarai mobil Daihatsu tersebut. Sesampainya di kawasan milik PT. Sriyudi Alam Perkasa sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa I kemudian memarkirkan mobil Daihatsu yang dikendarai menuju belakang bengkel atau Gudang milik PT. Sriyudi Alam Perkasa. Selanjutnya saudara ALDI dan saudara WENDI mengangkat dan memindahkan satu-persatu barang-barang besi bekas berupa 1 (satu) buah hidler penggerak rantai ekskavator, 1 (satu) sprocket penggerak rantai ekskavator, 1 (satu) buah pen baket alat berat dan 1 (satu) buah papan su alat berat ke dalam bak belakang mobil, sedangkan Terdakwa I menunggu di dalam mobil yang dikendarai. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I bersama saudara ALDI dan saudara WENDI pergi menuju rumah Terdakwa II dengan maksud untuk menjual barang-barang yang telah diambil tersebut, namun sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa II tidak berada di rumahnya, sehingga Terdakwa I bersama saudara ALDI dan saudara WENDI menurunkan barang-barang yang telah diambil tersebut di sekitar rumah Terdakwa II dan kemudian Terdakwa I bersama saudara ALDI dan saudara WENDI pergi minggalkan rumah Terdakwa II. Keesokan harinya, Terdakwa I kembali menuju rumah Terdakwa II, namun sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa II tidak berada dirumahnya, sehingga Terdakwa I kembali menaikan barang-barang besi bekas berupa 1 (satu) buah hidler penggerak rantai ekskavator, 1 (satu) sprocket penggerak rantai ekskavator, 1 (satu) buah pen baket alat berat dan 1 (satu) buah papan su alat berat yang telah diturunkannya, ke dalam bak belakang 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax berwarna putih dengan nomor polisi BN 8817 XA. Setelah itu, dengan mengendarai mobil Daihatsu tersebut, Terdakwa II pergi menemui istri saudara ALIP untuk menjual barang-barang besi bekas tersebut seharga Rp 1.024.000 (satu juta dua puluh empat ribu rupiah) yang mana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I membagikannya kepada saudara ALDI dan saudara WENDI masing-masing sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga sisa uang yang diperoleh Terdakwa I sebesar Rp 874.000 (delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa uang tunai yang diperoleh dari hasil penjualan barang-barang besi bekas tersebut digunakan oleh Terdakwa I untuk membeli minum-minuman dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan oleh Terdakwa II uang tunai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan tanpa izin perusahaan PT. Sriyudi Alam Perkasa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, perusahaan PT. Sriyudi Alam Perkasa yang diwakili oleh saksi AMRAN AMIRUDDIN Bin AMIRUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa I NOPRY STEVEN Alias EMON anak dari HADI KURNIAWAN bersama-sama Terdakwa II ARWANDI Alias APAT anak dari JUN SEN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya