Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Tdn Edi Purwanto, SH SUHARYANTO ALS ARYA BIN SALEH USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B /392/ VI / 2022 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Purwanto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARYANTO ALS ARYA BIN SALEH USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa saudara SUHARYANTO ALS ARYA BIN SALEH USMAN, pada hari minggu tanggal 01 Mei

2022 sekira pukul 15.00 wib di kediaman sdri HANIAR di Jl Danau Biru Desa Air Raya Kec.Tanjungpandan Kab.Belitung melakukan tindak pidana penganiayaan ringan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana, Perbuatan yang terdakwa lakukan adalah sebagai berikut :

 

Pada hari minggu tanggal 01 Mei 2022 kami menerima laporan dari Sdri HANIAR bahwa SUHARYANTO ada melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepada Sdri HANIAR di kediaman Sdri HANIAR JI Danau Biru Desa Air Raya Kec.Tanjungpandan Kab.Belitung dengan menggunakan 1 (batang) rehel kayu, dengan barang-bukti yaitu :

• 1 (batang) rehel kayu.

Dan setelah itu dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap Sdr HANIAR ALS NIAR BINTI ABDUL GANI, SOPIAWATI ALS SOPI BINTI SUMARI, MUHAMMAD MIKO PRATAMA BIN BUDI HARJO, SUNDARI ALS RIRI BINTI SUMARI, SURYATI ALS SUR BINTI RAHASAN, dan dr.CLAUDIA YEVINNI VINCENSIUS serta benar bahwa Sdr SUHARYANTO ALS ARYA BIN SALEH USMAN telah Melakukan penganiayaan ringan dengan mengakibatkan "LUKA LECET DI LENGAN TANGAN BAWAH DENGAN UKURAN PANJANG ±3CM X LEBAR ±1CM, LUKA LECET DILENGAN TANGAN BAWAH DENGAN UKURAN DIAMETER LUKA ±1CM, DAN LUKA MEMAR DILENGAN TANGAN BAWAH"

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya