Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Tdn Wildan Akbar Rosyid, S.H. Haryadi alias Yadi Bin H Bambang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/L.9.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Haryadi alias Yadi Bin H Bambang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa Haryadi alias Yadi Bin H Bambang pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 yang bertempat di Jl. Basuki Rahmat RT 042 RW 017 Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 15.30 WIB saudara INTO menelpon terdakwa dan menanyakan keberadan terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa “Saya sedang berada di rumah, lalu sekira pukul 16.00 WIB saudara APRIANTO als INTO datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah plastik bening berisikan timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kecil, 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih merah (sekop), narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) Gram dan menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa. Setelah itu saudara INTO mengenalkan terdakwa kepada saudara MANTUL untuk bekerja sebagai pelempar/perantara jual beli narkotika jenis sabu milik saudara MANTUL;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara MANTUL untuk mengambil sebuah paket yang dikirimkan oleh saudara MANTUL berupa jok motor dan kardus oli dari supir ekspedisi di Jl. Aik Baik Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung yang mana di dalam salah satu botol oli di dalam kardus tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Ons;
  • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB saudara MANTUL menelpon terdakwa dan memberitahukan bahwa saudara MANTUL telah mengirimkan terdakwa sebuah paket berupa jok motor dan kardus oli yang mana di dalam salah satu botol oli di dalam kardus tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Ons. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa ditelpon oleh orang ekspedisi yang mana orang tersebut akan mengirimkan satu buah paket kepada terdakwa berupa jok motor dan kardus oli yang mana terdakwa sudah mengetahui bahwa paket tersebut dikirimkan oleh saudara MANTUL yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan paket yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil dari supir ekspedisi sekira pukul 16.00 WIB di depan SPBU Jl. Pilang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung yang dikirimkan oleh saudara MANTUL yang mana paket tersebut dikirimkan dari pulau Bangka;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT 042 RW 017 Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung bersama dengan saksi AKBAR tiba-tiba datang Anggota Kepolisian, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB Anggota Satresnarkoba dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga setempat serta Anggota dari BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa tepatnya di dalam lemari kaca ditemukan 1 (satu) buah toples warna biru bertuliskan Wall’s OREO yang di dalamnya didapati 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pack plastik klip bening. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah toples warna ungu bertuliskan COLLINS yang di dalamnya didapati 10 (sepuluh) plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih merah (sekop). Lalu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning di ruang tamu, tepatnya di bawah lemari pakaian. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan ADVANCE, 1 (satu) buah botol bekas oli warna kuning dan 1 (satu) buah jok motor warna hitam yang ditemukan di lantai di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara MANTUL;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika jenis sabu milik saudara MANTUL untuk diedarkan. Yakni yang pertama pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023. Yang kedua pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023. Adapun yang ketiga pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 dan terdakwa melempar/mengedarkan narkotika jenis sabu milik saudara MANTUL tersebut di seputaran wilayah Tanjungpandan mulai dari Jl. Pilang, Jl. Gunung Payung, Jl. Cengkeh 1, Jl. Cengkeh 2 dan di sekitar daerah Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dan terdakwa sudah memperoleh upah dari hasil bekerja sebagai pelempar/perantara jual beli narkotika jenis sabu milik saudara MANTUL yakni sebesar Rp 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL90FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel berupa : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah (sampel A) dengan berat netto awal 36,9354 gram dan berat netto akhir 36,5201 gram, 10 (sepuluh) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah (sampel B) dengan berat netto awal 7,5081 gram dan berat netto akhir 6,0743 gram, 15 (lima belas) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah (sampel C) dengan berat netto awal 4,2737 gram dan berat netto akhir 2,8888 gram. Dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium tersebut di atas secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seluruh sampel seperti tersebut di atas positif narkotika adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------

 

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa Haryadi alias Yadi Bin H Bambang pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 yang bertempat di Jl. Basuki Rahmat RT 042 RW 017 Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT 042 RW 017 Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, saat terdakwa sedang bersantai dengan saksi AKBAR tiba-tiba terdakwa dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB Anggota Satresnarkoba dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga setempat serta Anggota dari BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa tepatnya di dalam lemari kaca ditemukan 1 (satu) buah toples warna biru bertuliskan Wall’s OREO yang di dalamnya didapati 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pack plastik klip bening. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah toples warna ungu bertuliskan COLLINS yang di dalamnya didapati 10 (sepuluh) plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih merah (sekop). Lalu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning di ruang tamu, tepatnya di bawah lemari pakaian. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan ADVANCE, 1 (satu) buah botol bekas oli warna kuning dan 1 (satu) buah jok motor warna hitam yang ditemukan di lantai di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL90FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel berupa : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah (sampel A) dengan berat netto awal 36,9354 gram dan berat netto akhir 36,5201 gram, 10 (sepuluh) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah (sampel B) dengan berat netto awal 7,5081 gram dan berat netto akhir 6,0743 gram, 15 (lima belas) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah (sampel C) dengan berat netto awal 4,2737 gram dan berat netto akhir 2,8888 gram. Dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium tersebut di atas secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seluruh sampel seperti tersebut di atas positif narkotika adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

------------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya