Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Tdn Aryasesa Nugrahua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aryasesa Nugrahua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/ menambahkan Nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 110/1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung pada tanggal 14 Maret 1989 yang sebelumnya Nama Pemohon tertulis/terbaca  “ARYASESA NUGRAHUA menjadi “ARYASESA NUGRAHUA LATUIHAMALLO”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 110/1989 pada tanggal 14 Maret 1989;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak