Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
1.FIRZA OKTA ANDIKA Als FIZA Bin (Alm) JERIMAN
2.DIMAS ANDRIYANSAH Als DIMAS Bin MARYANTO
3.MUHAMMAD AKBAR MADA SIRAH Als AKBAR Bin SUPRATMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-710/L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRZA OKTA ANDIKA Als FIZA Bin (Alm) JERIMAN[Penahanan]
2DIMAS ANDRIYANSAH Als DIMAS Bin MARYANTO[Penahanan]
3MUHAMMAD AKBAR MADA SIRAH Als AKBAR Bin SUPRATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah sumur yang terletak di halaman kosong yang beralamat di Dusun Pelataran Rt.001 Rw.001 Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa sekira pukul 02.30 WIB berlokasi di Taman Kelapa Kampit, berawal pada saat Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III sedang berkumpul, kemudian Terdakwa I teringat pernah melakukan pencurian kabel listrik bersama dengan Terdakwa II di sebuah sumur yang berada di halaman rumah yang berlokasi di Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan terdakwa III untuk menuju ke lokasi tersebut, kemudian setelah Terdakwa II dan Terdakwa III setuju, Terdakwa I berinisiatif mencari wadah disekitar Lapangan Kelapa Kampit untuk membawa barang yang akan dicuri nanti. Setelah mencari, Terdakwa I menemukan karung Warna Putih dan langsung dimasukan kedalam Box Motor milik Terdakwa I.

Selanjutnya para Terdakwa pergi menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu milik Terdakwa I, dengan dikendarai oleh Terdakwa II yang membonceng Terdakwa I dan Terdakwa III. Sesampai di lokasi tersebut, Terdakwa II memparkir sepeda motor yang digunakan pada tepi jalan aspal sekitar 10m dari lokasi, kemudian Terdakwa I mengambil karung warna putih yang sudah berada di dalam box motor, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki langsung menuju ke sumur tempat kabel dan pompa air yang sudah direncanakan sementara Terdakwa III menunggu di sepeda motor dengan tujuan mengawasi keadaan sekitar. Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dilokasi sumur tersebut, Terdakwa I langsung mengambil kabel listrik yang ada di sumur tersebut dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) meter dengan melepaskan isolasi yang menempel dikabel dan tersambung dimesin air, setelah isolasih terbuka Terdakwa I langsung menarik kabel hingga telepas dari sambungannya, selanjutnya Terdakwa I langsung menggulung kabel tersebut dengan kedua tangannya, sedangkan untuk Terdakwa II mengambil 3 (tiga) unit mesin pompa air dengan mematahkan pipa yang tersambung disumur dan mesin air, hal tersebut dilakukan Terdakwa II terhadap 3 (tiga) mesin, kemudian Terdakwa I langsung mengangkat mesin air tersebut yang sudah terlepas dari pipanya dan Terdakwa II memegang serta membuka karung warna putih untuk memasukan 3 (tiga) unit mesin air dan 1 (satu) gulung kabel yang sudah Terdakwa I gulung, selanjutnya untuk 3 (tiga) unit mesin dan 1 (satu) gulung kabel yang sudah diasukan tersebut Terdakwa I pikul dan bawa menuju sepeda motor. Kemudian setelah sampai Terdakwa I menaru karung tersebut ke bagian tengah atau handel kaki motor Scopy. Setelah itu Para Terdakwa kembali kekediamannya.

Selanutnya pada Hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Para Terdakwa menjual kabel listrik hasil curian tersebut kepada pembeli besi dan kabel bekas, sedangkan untuk 3 (tiga) unit mesin pompa air tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tawarkan di Forum Jual Beli Belitung di Facebook dengan menggunakan akun palsu milik Terdakwa I yang bernama RAYA ALDEFA dan akun palsu milik Terdakwa II dengan nama DESI CANTIKA. Terdhadap penawaran Terdakwa I dan Terdakwa II melalui Facebook tersebut berhasil mendapatkan pembeli yaitu 1 (satu) unit mesin pompa air menunjukkan SHIMIZU Model : PS-230 BIT warna abu-abu berhasil dijual oleh Terdakwa III dan Terdakwa II kepada Saksi HANTONI yang beralamat di Desa Air Saga Kec. Tanjung Pandan mesin pompa air tersebut dijual pada Hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 Wib seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan terhadap uang hasil penjualan 1 (satu) mesin tersebut Para Terdakwa bagi tiga dimana masing-masing orang mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya untuk 1 (satu) unit mesin pompa air menunjukkan SHIMIZU Model : PS-128 BIT warna abu abu Terdakwa I jual bersama dengan Terdakwa III pada Hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Pukul 09.30 Wib kepada saksi UNTUNG WAHJUDI yang berada di Jalan Kamboja Kelurahan Tanjung Pandan Kec. Tanjung Pandan, mesin pompa air tersebut Para Terdakwa jual seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uangnya Para Terdakwa bagi tiga dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya untuk 1 (satu) unit mesin pompa air menunjukkan SANJU Model : SJ-80 warna hitam-merah rencananya akan dijual kepada seorang warga yang mengaku tinggal di Desa Buluh Tumbang yang berhubungan dengan Para Terdakwa melalui messenger Facebook, namun saat Terdakwa I dan Terdakwa III hendak menemui pembeli tersebut di Kolong Keramik Tanjung Pandan, ternyata pembeli tersebut adalah Anggota Polsek Kelapa Kampit hingga kemudian Para Terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat kami menjual mesin pompa air tersebut dan selanjutnya Para Terdakwa diamankan ke Kantor Polsek Kelapa Kampit untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa akibat dari tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengakibatkan saksi MAROLOP NAIBAHO Als MAROLOP anak dari (Alm) HORAS NAIBAHO menglami kerugian senilai Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya