Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Tdn Fu Khiong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fu Khiong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum PHANG MIE telah meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 1990 di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Sebagaimana Surat Kematian No. 470/196/DS.PD/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang ditandatangani tanggal 02 April 2024;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama PHANG MIE;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak