Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
2.ROBBIET KAMALI Als ROBIT Bin AHMADI
3.KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-774/L.9.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBIET KAMALI Als ROBIT Bin AHMADI[Penahanan]
2KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Para Terdakwa I  ROBBIET KAMALI Als ROBIT Bin AHMADI dan Terdakwa II KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21. 00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung LIBRA Dusun Lenggang Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan percobaan atau pemufakatan jahat yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika, kemudian anggota Satnarkoba yaitu Saksi IKBAL BIN HASAN dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTISNO melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan Informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Melati Rt 17 Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur saksi bersama tim mengamankan Terdakwa I ROBBIET KAMALI Als. ROBIT Bin AHMADI kemudian dilakukan penggeledahan Badan dengan disaksikan oleh Saksi INDRA SAPUTRA Bin MASRI DARWIS dan di amankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y36 Warna Hitam dan 1 (satu) Unit motor Yamaha Jupiter MX warna biru hitam tanpa Nopol kemudian setelah di tanya-tanya perihal kegiatan Terdakwa I lakukan di parkiran pasar lalu Terdakwa I Menjelaskan bahwa terdakwa I memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU namun Narkotika jenis sabu tersebut belum Terdakwa I terima, akan tetapi telah Terdakwa I bayar kepada Terdakwa II Sejumlah Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah ) untuk membeli Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Selanjutnya berawal Terdakwa II menerima pesan dari Terdakwa I bahwa ingin memesan Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa II menghubungi seorang yang tidak pernah Terdakwa II ketemu melalui chat whatsapp di nomor 0887437158442 yang Terdakwa II simpan di handphone Terdakwa II dengan nama TERUMPAK (DPO), lalu sekitar 10 (sepuluh) menit Terdakwa II mendapatkan balasannya yang mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu ada, lalu Terdakwa II menelpon Terdakwa I untuk mengantarkan uangnya dan berjajian bertemu di toko LIBRA, kemudian Terdakwa II bertemu Terdakwa I dan langsung memberikan uang sejumlah Rp 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II langsung mentransfer uang sejumlah Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di tambah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) biaya Admin ke rekening Bank BCA atas nama DAFIT FITRIAWAN (DPO) dengan nomor rekening 8535487053. Selanjutnya Terdakwa II mengambil foto slip transfer tersebut dan mengirimkannya kepada kontak bernama TERUMPAK (DPO), kemudian kontak TERUMPAK (DPO) tersebut mengirimkan foto dimana lokasi tempat ia meletakan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa II pesan Kemudian Terdakwa II langsung berangkat dari tempat transfer menuju ke suatu tempat di  wilayah Desa selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur  menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna Biru Tua tanpa Nopol, untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai petunjuk dari seorang melalui chat whatsapp berdasarkan petunjuk dari seorang yang memberitahukan Terdakwa II tempat mengambilnya lalu Terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon akasia, kemudian Terdakwa II ambil mengunakan tangan kanan Terdakwa II, narkotika tersebut di bungkus lakban merah dan di dalam lakban tersebut ada pipet yang di dalam pipet tersebut ada narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa II langsung pulang kerumah untuk menyisikan Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa II konsumsi sendiri tanpa sepengetahuan dari Terdakwa I lalu Terdakwa II kemas kembali paket tersebut dan pada saat Terdakwa I menelpon Terdakwa II untuk menanyakan pesanan tersebut lalu Terdakwa II mengadakan janji untuk bertemu di jembatan PT.TIMAH Pasar Gantung namun tiba di jembatan tersebut karena Terdakwa I belum ada lalu Terdakwa II melewati Jembatan tersebut namun saat dalam perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna biru tua tanpa terpasang Nopol sekira Pukul  22.15 WIB di  Depan kantor Koramil Gantung Dusun Seberang Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur Terdakwa II dihentikan oleh Polisi untuk kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang digulung dan dimasukkan kedalam potongan sedotan warna merah yang dibungkus lagi menggunakan uang kertas yang disimpan Terdakwa II di saku depan celana bagian kiri, uang sejumlah Rp. 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan 1(satu) unit hp merk OPPO warna kuning.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II menerangkan bahwa masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu sisa dari Narkotika jenis Sabu di rumah tempat tinggalnya sebanyak 1 (satu) bungkus. Kemudian Penyidik Polisi Saksi IKBAL BIN HASAN dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTISNO melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal Terdakwa II yang beralamat di Jalan Tanjung Mudong RT 002 Dusun Seberang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung timur. Saat melakukan penggeladahan rumah tersebut juga di saksikan oleh Saski RACHMAT Bin ROSYIDI TACHRIL beserta Terdakwa II dan bersama-sama masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar belakang rumah dan Terdakwa II menunjukan tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu di atas kasur dan ditutupi dengan selimut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu kemudian dari penggeledahan tersebut juga diamankan barang bukti peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) Potongan pipet warna merah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah korek api warna Merah yeng telah di modifikasi.
  • Bahwa  pada  saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa II  tidak  dapat menunjukkan  surat  izin  untuk  dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dari  pihak  yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Forensik BP-POM Pangkal Pinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0021 tertanggal 19 Januari 2024 terhadap 3 (Tiga) bungkus plastik strip bening kecil berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Tsk an. KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU Jumlah Sampel Netto 0.22 Gram kesimpulan “sampel tersebut mengandung metamfetamin (sabu)” dengan keterangan “metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dan berdasarkan riwayat penimbangan/ volume sampel yang dikeluarkan BPOM Pangkal Pinang yaitu terhadap 3 (tiga) bungkus plastik strip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Tsk an. KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU dengan Berat BB + Wadah : 0,39 gram, Berat Wadah : 0,17 gram, Berat BB Netto : 0,22 gram Berat BB Diuji : 0,05 gram dan Berat Sisa : 0,17 gram.

 

----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo 132 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Para Terdakwa I  ROBBIET KAMALI Als ROBIT Bin AHMADI dan Terdakwa II KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  Depan kantor Koramil Gantung Dusun Seberang Desa Selinsing, Kecamatan Gantung,  Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan percobaan atau pemufakatan jahat yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika, kemudian anggota Satnarkoba yaitu Saksi IKBAL BIN HASAN dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTISNO melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan Informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Melati Rt 17 Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur saksi bersama tim mengamankan Terdakwa I ROBBIET KAMALI Als. ROBIT Bin AHMADI kemudian dilakukan penggeledahan Badan dengan disaksikan oleh Saksi INDRA SAPUTRA Bin MASRI DARWIS dan di amankan 1 (satu) unit Handphone merk merk VIVO Y36 Warna Hitam No. Sim 082174318692 dan Imei 868088066756053 dan 1 (satu) Unit motor Yamaha Jupiter MX warna biru hitam tanpa Nopol kemudian setelah di tanya-tanya perihal kegiatan Terdakwa I lakukan di parkiran pasar lalu Terdakwa I Menjelaskan bahwa terdakwa I memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU namun Narkotika jenis sabu tersebut belum Terdakwa I terima, akan tetapi telah Terdakwa I bayar kepada Terdakwa II Sejumlah Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah ) untuk membeli Narkotika jenis sabu sejumlah 2 ( dua ).
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa II menerima pesan dari Terdakwa I bahwa ingin memesan Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa II menghubungi seorang yang tidak pernah Terdakwa II ketemu melalui chat whatsapp di nomor 0887437158442 yang Terdakwa II simpan di handphone Terdakwa II dengan nama TERUMPAK (DPO), lalu sekitar 10 (sepuluh) menit Terdakwa II mendapatkan balasannya yang mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu ada, lalu Terdakwa II menelpon Terdakwa I untuk mengantarkan uangnya dan berjanjian bertemu di toko LIBRA, kemudian Terdakwa II bertemu Terdakwa I dan langsung memberikan uang sejumlah Rp 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II langsung mentransfer uang sejumlah Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di tambah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) biaya Admin ke rekening Bank BCA atas nama DAFIT FITRIAWAN (DPO) dengan nomor rekening 8535487053. Selanjutnya Terdakwa II mengambil foto slip transfer tersebut dan mengirimkannya kepada kontak bernama TERUMPAK (DPO), kemudian kontak TERUMPAK (DPO) tersebut mengirimkan foto dimana lokasi tempat ia meletakan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa II pesan Kemudian Terdakwa II langsung berangkat dari tempat transfer menuju ke suatu tempat di  wilayah Desa selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur  menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna Biru Tua tanpa Nopol, untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai petunjuk dari seorang melalui chat whatsapp berdasarkan petunjuk dari seorang yang memberitahukan Terdakwa II tempat mengambilnya lalu Terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon akasia, kemudian Terdakwa II ambil mengunakan tangan kanan Terdakwa II, narkotika tersebut di bungkus lakban merah dan di dalam lakban tersebut ada pipet yang di dalam pipet tersebut ada narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa II langsung pulang kerumah untuk menyisikan atau Terdakwa II curi Narkotika jenis sabu sedikit untuk Terdakwa II konsumsi sendiri tanpa sepengetahuan dari Terdakwa I lalu Terdakwa II kemas kembali paket tersebut dan pada saat Terdakwa I menelpon Terdakwa II untuk menanyakan pesanan tersebut lalu Terdakwa II mengadakan janji untuk bertemu di jembatan PT.TIMAH Pasar Gantung namun tiba di jembatan tersebut karena Terdakwa I belum ada lalu Terdakwa II melewati Jembatan tersebut namun saat dalam perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna biru tua tanpa terpasang Nopol sekira Pukul  22.15 WIB di  Depan kantor Koramil Gantung Dusun Seberang Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur Terdakwa II dihentikan oleh Polisi untuk kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang digulung dan dimasukkan kedalam potongan sedotan warna merah yang dibungkus lagi menggunakan uang kertas yang disimpan Terdakwa II di saku depan celana bagian kiri, uang sejumlah Rp. 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dan 1(satu) unit hp merk OPPO warna kuning.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II menerangkan bahwa masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu sisa dari Narkotika jenis Sabu di rumah tempat tinggalnya sebanyak 1 (satu) bungkus. Kemudian Penyidik Polisi Saksi IKBAL BIN HASAN dan Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTISNO melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal Terdakwa II yang beralamat di Jalan Tanjung Mudong RT 002 Dusun Seberang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung timur. Saat melakukan penggeladahan rumah tersebut juga di saksikan oleh Saski Rachmat Bin ROSYIDI TACHRIL beserta Terdakwa II dan bersama-sama masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar belakang rumah dan Terdakwa II menunjukan tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu di atas kasur dan ditutupi dengan selimut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu kemudian dari penggeledahan tersebut juga diamankan barang bukti peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) Potongan pipet warna merah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah korek api warna Merah yeng telah di modifikasi.
  • Bahwa  pada  saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa II  tidak  dapat menunjukkan  surat  izin  untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1  dari  pihak  yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Forensik BP-POM Pangkal Pinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0021 tertanggal 19 Januari 2024 terhadap 3 (Tiga) bungkus plastik strip bening kecil berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Tsk an. KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU Jumlah Sampel Netto 0.22 Gram kesimpulan “sampel tersebut mengandung metamfetamin (sabu)” dengan keterangan “metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dan berdasarkan riwayat penimbangan/ volume sampel yang dikeluarkan BPOM Pangkal Pinang yaitu terhadap 3 (tiga) bungkus plastik strip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Tsk an. KLAIDIUS ADIDUS Als. KULOY BIN (Alm) NICOLAS TIKU dengan Berat BB + Wadah : 0,39 gram, Berat Wadah : 0,17 gram, Berat BB Netto : 0,22 gram Berat BB Diuji : 0,05 gram dan Berat Sisa : 0,17 gram.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya