Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.Citra Anggini Eka Putri, S.H.
ARI PRASTYO ALS ARI Bin HERMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-709/L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2Citra Anggini Eka Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PRASTYO ALS ARI Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ARI PRASTYO ALS ARI Bin HERMAN dan terdakwa II Saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO) , pertama pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di lapangan cross Pulau Dapur Dsn Selumar Desa Selinsing, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur,  kedua pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di kediaman saksi Ragil Tabah Ujiansyah yang beralamat di Jl A Yani Rt 002 RW 000 Desa Selinsing Kec Gantung  Kabupaten Belitung Timur, ketiga pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.25 WIB di parkiran sebuah rumah yang beralamat di Dsn Sukamandi Rt 005 Rw 002 Desa Sukamandi , Kec. Damar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 dan tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

Bahwa yang pertama berawal pada hari Kamis tangal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) mendatangi rumah kontrakan terdakwa Ari Prastyo alias Ari bin Herman di Dsn Arab Ds Kurnia Jaya, Kec. Mangar, Kab. Belitung Timur dengan maksud untuk mengajak terdakwa Ari Prastyo untuk mengambil sepeda motor lalu kemudian terdakwa Ari Prastyo menyetujui hal tersebut sehingga kemudian keduanya menuju kawasan lapangan cross pulau dapur dan sesampainya di tepian air tempat memancing kemudian sekira pukul 14.00 WIB nampak terparkir 1 unit sepeda motor Yamaha  NMX 155 CC warna hitam dengan Nomor Polisi BN 3673 XE, Nomor Mesin G3E4E-1026411, Nomor Rangka MH3SG3190JJ259570  milik saksi Suherman Als Herman bin Walim yang pada saat itu dipinjam oleh saksi Walim bin (alm) Aris untuk pergi memancing di lokasi tersebut , sehingga karena situasi nampak sepi kemudian terdakwa terdakwa Ari Prastyo als Ari bin Herman diperintahkan oleh saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) untuk mengawasi sekitar lokasi dan saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) kemudian mendekati sepeda motor untuk mengambilnya dengan cara mengeluarkan kunci T dari saku celananya kemudian saudara Beni merusak lubang kunci sepeda motor tersebut dengan kunci T yang dipersiapkannya dan setelah lubang kunci jebol kemudian motor dan sepeda motor berhasil dihidupkan lalu Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) bergegas membawa sepeda motor tersebut bersama dengan terdakwa Ari Prastyo keluar dari lokasi tersebut untuk di bawa ke rumah kontrakan saudara Beni di Dsn Arab Ds Kurnia Jaya, Kec. Mangar, Kab. Belitung Timur ;

 

Kemudian yang kedua berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa Ari Prastyo alias Ari bin Herman kembali diajak oleh saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO) untuk mengambil sepeda motor kemudian keduanya melintasi sekitaran jalan Pantai Mudong dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMX 155 CC warna hitam dengan Nomor Polisi BN 3673 XE dan sesampainya di Jl A Yani Rt/Rw 002/000 Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) melihat ada sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BN 5594 XH , Nomor Mesin JM 91E-1644585, Nomor Rangka  MH1JM9111MK643871 milik saksi Ragil Tabah Ujiansyah als Ragil Bin  Achmad Djauhari yang  terparkir di samping rumah sehingga kemudian terdakwa Ari Prastyo kembali diperintah oleh saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO)  untuk mengawasi sekitar lokasi dan saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO) yang kemudian berjalan menuju rumah tersebut untuk mengambil sepeda motor dengan cara mengeluarkan kunci T yang sudah dipersiapkan untuk mengotak-atik lubang kunci sepeda motor tersebut dan setelah lubang kunci berhasil jebol kemudian saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) menghidupkan sepeda motor tersebut lalu setelah berhasil hidup, saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) langsung bergegas mengendarai sepeda motor honda Beat tersebut diikuti oleh terdakwa Ari Prastyo selanjutnya  pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa Ari Prastyo dan saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO)  menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BN 5594 XH , Nomor Mesin JM 91E-1644585, Nomor Rangka  MH1JM9111MK643871 milik saksi Ragil Tabah Ujiansyah als Ragil Bin  Achmad Djauhari tersebut kepada saksi Muhammad Hatta als Hatta bin Basri di Seberang Alfamart Dsn. Simpang Pesak, Kec. Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian dibagi dua antara terdakwa Ari Prastyo dengan saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO)  ;

 

Bahwa kemudian yang ketiga pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa Ari Prastyo als Ari Bin Herman kembali diajak oleh saudara untuk mengambil sepeda  motor di daerah Air Kelik sehingga kemudian terdakwa bersama saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO) menuju ke daerah Air Kelik dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMX 155 CC warna hitam dengan No. Polisi BN 3673 XE, namun pada akhirnya tidak menemukan sepeda motor yang hendak diambil sehingga terdakwa dan saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) kembali ke arah Manggar dan pada saat berada di Dsn Sukamandi Rt 005 Rw 002 Ds Sukamandi kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur sekira pukul  02.25 wib saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah dengan Nomor Polisi BN 2243 XH ,nomor rangka MH3SG3190KJ851186 ,Nomor Mesin G3E4E-1832490 terparkir di depan suatu rumah yang merupakan milik saksi Anton Salasa als Anton bin alm Zahari Saher sehingga kemudian saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO) memutuskan untuk mengambil saja motor tersebut;

 

Bahwa kemudian saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) turun dari sepeda motor yang dikendarainya bersama terdakwa Ari Prastyo kemudian mendatangi motor Yamaha NMAX warna merah tersebut dan terdakwa  tetap menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar dan sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) kembali lagi ke arah keberadaan terdakwa dan mengatakan jika kunci T yang dibawa patah sehingga akhirnya memutuskan untuk mendorong motor dengan cara step kemudian setelah terdakwa Ari Prastyo menyetujuinya  kemudian saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) kembali lagi kearah terparkirnya sepeda motor Yamaha Nmax warna merah tersebut  dan mendorong motor tersebut dengan kedua tangan saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) hingga ke pinggir jalan dan setelah sampai di pinggir jalan saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) menaiki motor tersebut selanjutnya tersangka menuju arah belakang motor sebelah kiri yang dinaiki saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO)  tadi,   selanjutnya dengan kaki kanan tersangka menempel pada pijakan penumpang belakang sebelah kiri  motor yang diambil tersebut selanjutnya terdakwa menjalankan motor yang dikendarai terdakwa dari rumah tadi sehingga motor yang terdakwa dan saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) ambil dapat terdorong dan selanjutnya terdakwa dan saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) membawa sepeda motor yang telah diambil tersebut ke rumah kos terdakwa dan saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) yang beralamat di di Dsn Arab Ds Kurnia Kec. Manggar Kabupaten Belitung Timur dan kemudian dimasukkan ke dalam kamar kos saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) tersebut ;

 

Bahwa di dalam mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha  NMX 155 CC warna hitam dengan Nomor Polisi BN 3673 XE, Nomor Mesin G3E4E-1026411, Nomor Rangka MH3SG3190JJ259570 milik saksi Suherman als Herman Bin Walim,  1 (satu) unit Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BN 5594 XH , Nomor Mesin JM 91E-1644585, Nomor Rangka  MH1JM9111MK643871 milik saksi Ragil Tabah Ujiansyah als Ragil Bin Achmad Djauhari serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah dengan Nomor Polisi BN 2243 XH nomor rangka MH3SG3190KJ851186 Nomor Mesin G3E4E-1832490 milik saksi Anton Salasa als Anton bin alm Zahari Saher tersebut, terdakwa dan saudara Alan Adi Saputra Als Beni Als Iben (DPO) tidak ada izin dari masing-masing pemiliknya;

 

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Ari Prastyo als Ari bin Herman dan saudara Alan Adi Saputra ALS Beni Als Iben (DPO) , saksi  Suherman Als Herman bin Walim mengalami kerugian sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi Ragil Tabah Ujiansyah als Ragil Bin  Achmad Djauhari mengalami kerugian sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Anton Salasa als Anton  bin alm Zahari Saher mengalami kerugian sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya