Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Tdn 1.ISKANDAR JODIE
2.GHEWA AGUSTIAN
1.YUNIS SOESENO
2.MARIADY
3.KANTOR NOTARIS INDRAYANA HARYANTO SH.Mkn
4.KANTOR NATARIS MUHAMMAD FARIS WARDANA, SH.Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR JODIE
2GHEWA AGUSTIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Siban, S.H,. M.H.ISKANDAR JODIE
2Muhammad Siban, S.H,. M.H.GHEWA AGUSTIAN
Tergugat
NoNama
1YUNIS SOESENO
2MARIADY
3KANTOR NOTARIS INDRAYANA HARYANTO SH.Mkn
4KANTOR NATARIS MUHAMMAD FARIS WARDANA, SH.Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Pangkal Pinang
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BELITUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I,  Tergugat  II, Tergugat III, Tergugat IV, TURUT TERGUGAT II, Terbukti  melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan  Tidak sah  secara  hukum dan batal demi hukum PJB No 27   Tertanggal 20 Januari 2020 yang di buat oleh Notaris INDRAYANA HERYANTO, SH., MKN Notaris Belitung, dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris  MUHAMMAD FARIS WARDANA, SH Mkn terhadap  “Obyek Tanah Sengketa”  i.c. SHGB No. 0005/an PT. Trisandi Putra Pratama  dengan PT. Startama Xynergi Indonesia dan Seluruh  SHGB  Pemecahan dari SHGB Induk No. 005/an PT. Trisandi Putra Pratama    dijaminkan   kepada  Bank Tabungan Negara ,Tanjung Pinang, untuk  tidak melakukan  balik nama  terhadap obyek tanah perkara  aquo.  
  4. Menyatakan  cacat hukum  dan batal demi hukum atas Peralihan Hak  Sertipikat  HGB No 0005/ dan seluruh SHGB Pemecahan dari Induk Sertipikat No.0005   a/n PT. Trisandi Putra Pratama kepada PT. Startama Xynergi Indonesia  termasuk  Peralihan  Hak SHGB  No 729 s/d  SHGB No..750 an PT. Trisandi  Putra Pratama dengan PT.Startama Xynergi Indonesia, dengan segala akibat hukumnya.terhadap bidang tanah  SHGB .No 005/2013. dengan batas batasnya ; Sebelah Utara : Tanah Milik Sudraji, Sebelah Selatan : Aliran Sungai Aik Rayak, Sebelah Barat : Tanah Milik Ngongku; Sebelah Timur : Tanah Milik RSUD Belitung dan Kolong. Selanjutnya disebut Tanah Obyek Sengketa;
  5. Menghukum  TURUT TERGUGAT II . i.c Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung  untuk Mecoret  Peralihan Hak  terhadap SHGB No 0005/an Pt .Trisandi Putra Pratama  kepada PT. Startama Xynergi Indonesia termasuk SHGB No. 729 s/d SHGB No. 750 a/n PT. Trisandi Putra Pratama beralih kepada PT. Startama Xynergi Indonesia  untuk dinyatakan cacat hukum dan dan Batal Demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  6. Menghukum  TURUT TERGUGAT I  I.c Bank Tabungan Negara Cabang Pangkal Pinang Untuk tidak melakukan lelang terhadap  Hak Tanggungan  No. 161/2013. Pada Notaris; Ny.Linawati Hasan, SH. Mkn. Notaris Belitung terhadap Obyek Tanah Sertipikat Induk No 005 /an PT. Trisandi Putra Pratama, serta seluruh Sertipikat Hak Bangunan hasil Pemecahan dari Sertipikat induk No. 005/a/n PT. Trisandi Putra Pratama yang dialihkan melalui PJB No .27  Notaris INDRAYANA HERYANTO ,S.H.Mkn dan Akta Jual Beli yang dilakukan Notaris. Muhammad Faris Wardana SH. Mkn. untuk dinyatakan tidak sah secara hukum dan  batal  demi hukum dan karena cacat hukum dan segala akibat hukumnya.
  7.  Menyatakan  menghukum kepada  TURUT TERGUGAT I  i.c  Bank Tabungan Negara Cabang Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, menunjuk kepada Para Penggugat sebagai pihak  yang pertama untuk di berikan hak untuk menyelesaian  terhadap Hak Tanggungan  ”Nomor :161/2013. Pada Notaris; Ny. Linawati Hasan ,SH. Mkn.  Notaris Bangka Belitung. Terhadap  Sertipikat Hak Guna Bangunan  dan seleruh hasil Pecahan dari HGB  Induk No. 0005 an Pt. Trisandi  Putra Pratama seluas: 148.800 M2  “obyek tanah sengketa” yang  dicatatkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung,  dalam waktu 1 minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti dan tetap (inkracht van gewisde).
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TRGUGAT IV.  dibebankan membayar uang paksa (dwangsom) setiap lalai melaksanakan putusan ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sampai dilaksanakannya putusan a quo.
  9. Menghukum TERGUGAT, I,  TERGUGAT II , TERGUGAT III,  TERGUGAT IV. membayar ganti rugi  secara tanggung renteng kepada Para Penggugat ; Kerugian Materiel : PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian  materiel  berupa  harga jual beli tanah seluas 32.000 M2 X Nilai NJOP Rp 394.0000 M2= Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah); SERTIPIKAT  HGB Sabanyak  22 HGB  dari  SHGB No 729 s/d SHGB 750  atas nama  PT. Trisnadi  Putra Pratama    dapat  dinilai kerugian  sebesar Rp  8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah); Biaya Gugatan  dan untuk  jasa fee advokat dan biaya  gugatan pada Pengadilan  Rp .500.000.000,- ( lima ratus juta  rupiah ); Kerugian Immateriel sebesar Rp 56.000.000.000,- ( lima puluh enam milyar rupiah ) secara tunai dan sekaligus dalam waktu 1 minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti dan tetap (inkracht van gewisde).
  10. Menyatakan Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan lebih dahulu (UitVoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
  11. Menghukum  TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV untuk  dibebani membayar biaya perkara.
  12. Menghukum  TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV. TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, Untuk Tunduk dan Patuh Terhadap isi putusan ini.

Atau apabila  Majelis Hakim  Pengadilan Negeri  Tanjungpandan berpendapat  maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak