Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Tdn Andi Sultan Als Sultan Bin Alm. Cidek Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur Negara Republik Indonesia Cq. Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2022/PN Tdn
Pemohon
NoNama
1Andi Sultan Als Sultan Bin Alm. Cidek
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur Negara Republik Indonesia Cq. Kasat Reskrim Polres Belitung Timur
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1J PERMADI WIBOWO, S.I.K.,M.H.Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur Negara Republik Indonesia Cq. Kasat Reskrim Polres Belitung Timur
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan penangkapan dan Penahanan, atas diri PEMOHON adalah Tidak
Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera membebaskan PEMOHON atas
nama ANDI SULTAN ALS SULTAN BIN (ALM) CIDEK dari Tindakan wajib lapor
yang membatasi kemerdekaan PEMOHON;
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.
5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 15.000.000,-(lima
belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON
lewat Media Massa yang ada di Kabupaten Belitung Timur selama 3 (tiga) hari
berturut-turut ;
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta
martabatnya.
ATAU,
Jika Hakim Yang mulia Pengadilan Negeri Belitung di Tanjung Pandan berpendapat
lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya