Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhumah ROHANIAH telah meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 1999 di Dusun Kelapa Kampit, Rt.002 / Rw.001, Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Sebagaimana Surat Kematian No. 06/SNB/II/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Senyubuk, ditandatangani tanggal 01 Februari 2024 ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama ROHANIAH;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|