Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Citra Anggini Eka Putri, S.H.
2.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
Deni Saputra Als Deni Bin Selimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 459/L.9.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Citra Anggini Eka Putri, S.H.
2YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deni Saputra Als Deni Bin Selimin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Deni Saputra Als Deni Bin Selimin Pada Hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di belakang waung kopi Anyau jalan Bahagia RT.001 Dusun Bahagia Desa Pembaharuan  Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dan selanjutnya pada hari  Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 di rumah saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni yang beralamat di Dusun Rumbai RT 003 RW 002 Desa pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut terhadap saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni” .Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

------- Berawal Pada Hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa datang ke warung untuk membeli mie yang mana saat itu pemilik warung mengatakan jika Terdakwa bersama saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni ada mengambil rokok namun belum dibayar. selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa melihat saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni berada di belakang warung kopi Anyau di jalan Bahagia RT.001 Dusun Bahagia Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur sedang duduk bersama saksi Frengky Amanda Als Babang Bin Syahrudin, langsung menghampiri saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni untuk bertanya perihal hutang rokok saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni di warung apakah sudah dibayar , namun saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni menjawab kalau itu adalah urusanya, mendengar hal tersebut Terdakwa yang sebelumnya juga sudah menyimpan dendam terhadap saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni karena pernah menggoda ibunya merasa kesal dan emosi hingga langsung mengepalkan kedua tangannya, setelah itu dengan tangan kanan yang terkepal Terdakwa memukul bagian kepala saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni sebanyak 5 (lima) kali, melihat hal tersebut saksi Frengky Amanda Als Babang Bin Syahrudin langsung melerai hingga Terdakwa berhenti melakukan pemukulan. selanjutnya saksi Frengky Amanda Als Babang Bin Syahrudin mengajak saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni untuk pulang. sedangkan Terdakwa yang merasa belum puas pulang ke rumahnya untuk mengambil parang yang disimpan dalam tas warna hitam miliknya di kamar, dan sekira pukul 22.15 WIB Terdakwa berangkat ke rumah saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni menggunakan sepeda motor merek Yamaha Force One warna hitam miliknya dengan membawa senjata tajam jenis parang tersebut.-----------------------------------------------------------------

------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 wib Terdakwa sampai di rumah saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni yang beralamat di Dusun Rumbai RT 003 RW 002 Desa pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dan langsung menghampiri saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni yang saat itu sedang berbaring di atas kursi teras rumahnya dengan ditemani oleh saksi Frengky Amanda Als Babang Bin Syahrudin. Kemudian Terdakwa langsung mengarahkan senjata tajam jenis parang yang telah dikeluarkan dari sarungnya ke leher saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni sambil berkata akan memotong leher saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni, setelah itu Terdakwa memukulkan bagian tumpul parang ke bagian kepala dan wajah saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni sebanyak 4 (empat) kali dan akhirnya Terdakwa berhenti karena saksi Frengky Amanda Als Babang Bin Syahrudin melerainya dengan cara menarik baju Terdakwa.-------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni  mengalami sakit pada telinga sebelah kiri serta merasakan sakit pada bagian kepala berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/III/PKMKK/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr.Reliaga Tungga Dewi selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Kelapa Kampit dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan pasien;

Kepala : rambut lurus pendek, hematom di kening sebelah kiri , hematom di kepala atas bagian belakang , hematom di belakang telinga kiri , luka lecet dibawah dagu ukuran 3 cm.

Kesimpulan

Pada pemeriksaan luar didapatkan hematom di kening sebelah kiri , hematom di kepala atas bagian belakang , hematom di belakang telinga kiri , luka lecet dibawah dagu ukuran 3 cm. dan Penyebab luka yang dialami kemungkinan karena trauma tumpul dari luar, sehingga mengakibatkan lebam dan hematom.--------------------------------------------------------------------

------- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena merasa sakit pada bagian kepalanya serta saksi korban Jhony Syopian als Joni Bin Syahroni merasa tidak senang dan melaporkan kejadian Tersebut pada Pihak kepolisian. --------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya