Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Tdn |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dinendra, S.H | Mohamad Basyir |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Zubaidahjan | 2 | Saharasultan | 3 | H muhammad hatta | 4 | Djuleha | 5 | Muhamad fazaldin | 6 | M dilbardin | 7 | M gulamdin | 8 | Akramdin | 9 | M mohandin | 10 | M ferozdin | 11 | M alla deta | 12 | Jira shoties sultan | 13 | Nazia vinaty |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Martin Risman Simanjuntak, SH., MH. | Zubaidahjan | 2 | Martin Risman Simanjuntak, SH., MH. | H muhammad hatta |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj zulehadjan | 2 | Zauradjan | 3 | Subajan | 4 | Camat kecamatan tanjungpandan | 5 | Kepala kantor pertanahan kabupaten belitung |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
16.252.905.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum pembelian yang dilakukan Penggugat dari ahli waris Gemuk yang diwakili saudara Ismail terhadap tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Ahmad (Kantor Pajak) Sebelah Selatan: Rumah tinggal Sulaiman (Caffe Anglo) Sebelah Barat: Jalan Sriwijaya Paal Satu Sebelah Timur : Tanah Saudara Rahaya Bin Bachtiar.
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pencatatan peralihan hak atas tanah sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 49/VI/1981 Tanggal 6 Juni 1981 yang menyatakan Ibu Penggugat (Almarhumah Hj. Fatomah binti H. Muksin) sebagai pembeli terhadap tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Ahmad (Kantor Pajak) Sebelah Selatan: Rumah tinggal Sulaiman (Caffe Anglo) Sebelah Barat: Jalan Sriwijaya Paal Satu Sebelah Timur : Tanah Saudara Rahaya Bin Bachtiar.
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pencatatan peralihan hak atas tanah sebagaimana lembar riwayat tanah di dalam SHM Nomor: 83/Pal satu yang menerangkan tentang jual beli antara ahli waris Gemuk yang diwakili saudara Ismail dengan ibu Penggugat yang bernama (Almarhumah Hj. Fatomah binti H. Muksin) terhadap tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Ahmad (Kantor Pajak) Sebelah Selatan: Rumah tinggal Sulaiman (Caffe Anglo) Sebelah Barat: Jalan Sriwijaya Paal Satu Sebelah Timur : Tanah Saudara Rahaya Bin Bachtiar.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Ahmad (Kantor Pajak) Sebelah Selatan: Rumah tinggal Sulaiman (Caffe Anglo) Sebelah Barat: Jalan Sriwijaya Paal Satu Sebelah Timur : Tanah Saudara Rahaya Bin Bachtiar.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah objek sengketa dari yang sebelumnya atas nama (Almarhumah Hj. Fatomah binti H. Muksin) menjadi nama Penggugat kepada Instansi yang berwenang untuk itu, yaitu kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Belitung dengan dasar putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar Rp. 17.452.905.000.- (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus lima ribu rupiah), secara tunai apabila terjadi sengketa atas objek tanah seluas 4.279 M2 yang terletak di Jalan Sriwijaya No. 2 Paal satu RT 2 RW.1 ditambah bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) setiap bulannya terhitung sejak ada permasalahan dan gugatan yang timbul serta didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri atau sejumlah lain yang dianggap adil dan berperikemanusiaan oleh Pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut hukum
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |