Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
ROHWANA Alias WANA Binti AMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-../L.9.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHWANA Alias WANA Binti AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa ROHWANA Alias WANA Binti AMRAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pondok Kebun Sawit yang beralamat di RT 001/001, Dusun Membalong, Desa Membalong, Kabupaten Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menempatkan Anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, mengakibatkan kematian yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Ayat (2) Jo Pasal 305 KUHPidana  --------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa ROHWANA Alias WANA Binti AMRAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Membalong RT/RW 001/001, Kel/Desa Membalong, Kec. Membalong, Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula sekira pada bulan Desember tahun 2023 Terdakwa ROHWANA Alias WANA Binti AMRAN (untuk selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menyadari sedang mengandung dikarenakan Terdakwa merasa bagian perut mengeras serta seperti ada yang bergerak-gerak didalam perut Terdakwa namun Terdakwa dengan sengaja tidak pernah melakukan pengecekan menggunakan testpack maupun pemeriksaan ke bidan ataupun dokter kandungan dan tetap berkerja seperti biasa sebagai buruh harian di PT. SAWIT, yang kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Membalong RT/RW 001/001, Kel/Desa Membalong, Kec. Membalong, Kab. Belitung, Terdakwa merasa mual dan langsung menuju kamar mandi, setelah sampai di kamar mandi kemudian Terdakwa langsung berdiri dengan posisi kedua tangan berpegangan pada bak mandi dan kaki sebelah kanan Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah baskom warna hitam yang berisikan penuh air sedangkan kaki kiri Terdakwa berada diluar baskom, kemudian setelah Terdakwa muntah, Terdakwa merasa ada tekanan dalam perut Terdakwa yang diiringi dengan pecah ketuban dan bayi tersebut keluar dari rahim Terdakwa langsung terjatuh ke dalam 1 (satu) buah baskom warna hitam yang berisikan air dengan posisi tengkurap yang mana Terdakwa dengan sengaja tidak langsung mengangkat bayinya tersebut dan tetap melanjutkan mengeluarkan plasenta dalam kurung waktu tertentu yang setelah plastentanya keluar lalu Terdakwa mengangkat bayi dari baskom dan mengetahui kondisi bayi tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membersihkan dan menutup bayi tersebut dari ujung kepala sampai dengan ujung kaki menggunakan 1 (satu) Helai Kain Bali Bercorak Batik warna hitam dominasi merah dan meletakkannya diatas kursi ruang tamu dalam keadaan tidak ada penerangan, selanjutnya Terdakwa membersihkan diri dari sisa darah yang setelah selesai Terdakwa menuju halaman samping rumahnya yang terdapat Saksi Aan Alias Bujang (Suami Terdakwa) dan  Saksi Dewi Wanti Alias Wan dan meminta Saksi Dewi Wanti untuk mengeroki badan Terdakwa, kemudian setelah selesai dikerik Terdakwa masuk ke dalam kamar dan tidur disebelah Suami Terdakwa, yang setelah memastikan Saksi Aan Alias Bujang sudah tidur, Terdakwa kembali ke ruang tamu dan berada disebelah bayi tersebut;
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa membawa bayi yang sudah dalam keadaan meninggal tersebut keluar rumah dan meletakkan bayi tersebut di Pondok Kebun Sawit milik Saksi Zubaidah yang beralamat di RT 001/001, Dusun Membalong, Desa Membalong, Kabupaten Belitung, dengan alas 1 (satu) buah karung goni bertuliskan Pupuk Indonesia Holding Company warna putih dan ditutupi dengan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna pink, yang kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan bersiap-siap untuk pergi bekerja seperti biasanya;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat dijalan sekitar rumah Terdakwa, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Belitung yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Kandungan di Klinik Utama Kab. Belitung dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 021/VER/RSUT/I/2024 ditandatangi oleh dr. Hatsari Marintan Siahaan, Sp. OG,  pada hasil pemeriksaan ditemukan kondisi Vagina: dalam kesan jalan lahir terbuka; Payudara: membesar, mengeluarkan ASI; kondisi Rahim membesar dengan kesimpulan pasien dalam keadaan pasca melahirkan;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/03/I/2024/RS. BHAYANGKARA tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangi oleh dr. Suroto, Sp. F.M. dengan kesimpulan bahwa jenazah adalah seorang bayi, jenis kelamin laki-laki, umur dalam kandungan kurang lebih sembilan bulan atau cukup bulan, mampu hidup diluar kandungan, lahir hidup, penyebab kematian sulit dinilai karena proses pembusukan lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0737/KBF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangi oleh Irfan Rofik, S.Si, Dkk  dengan kesimpulan:
    1. Profil DNA manusia yang dianalisa dari bercak dara pada dua buah cotton bud berisi sampel darah yang diambil dari TKP cocok dengan profil DNA manusia yang dianalisis dari dua buah buccal swab milik Sdri. ROHWANA Binti AMRAN. Dengan demikian bercak darah pada barang bukti tersebut berasal dari Sdri. ROHWANA Binti AMRAN;
    2. Berdasarkan Perhitungan indeks paternitas disimpulkan bahwa probabilitas individu pemilik sampel kuku milik koban Bayi X dan sampel rambut milik korban Bayi X sebagai anak biologis dari Sdr. AAN ALIAS Bin SALIM adalah 99,999%. Dengan demikian individu pemilik sampel kuku milik korban Bayi X dan Sampel rambun milik Korban Bayi X tersebut merupakan anak biologis dari Sdr. AAN ALIAS Bin SALIM;
    3. Berdasarkan Perhitungan indeks paternitas disimpulkan bahwa probabilitas individu pemilik sampel kuku milik koban Bayi X dan sampel rambut milik korban Bayi X sebagai anak biologis dari Sdri. ROHWANA Binti AMRAN adalah 99,999%. Dengan demikian individu pemilik sampel kuku milik korban Bayi X dan Sampel rambun milik Korban Bayi X tersebut merupakan anak biologis dari Sdri. ROHWANA Binti AMRAN.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Psychiatricum Nomor 105/RSUD/VIS/III/2024 yang ditandatangi oleh dr. Ngestituti Pramusita, Sp.KJ, dkk dengan kesimpulan pada diri Terdakwa tidak didapatkan gejala psikopatologi yang menjurus ke gangguan jiwa.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

----------- Bahwa Terdakwa ROHWANA Alias WANA Binti AMRAN pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pondok Kebun Sawit yang beralamat di RT 001/001, Dusun Membalong, Desa Membalong, Kabupaten Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, mengakibatkan kematian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula sekira pada bulan Desember tahun 2023 Terdakwa ROHWANA Alias WANA Binti AMRAN (untuk selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menyadari sedang mengandung dikarenakan Terdakwa merasa bagian perut mengeras serta seperti ada yang bergerak-gerak didalam perut Terdakwa namun Terdakwa dengan sengaja tidak pernah melakukan pengecekan menggunakan testpack maupun pemeriksaan ke bidan ataupun dokter kandungan dan tetap berkerja seperti biasa sebagai buruh harian di PT. SAWIT, yang kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Membalong RT/RW 001/001, Kel/Desa Membalong, Kec. Membalong, Kab. Belitung, Terdakwa merasa mual dan langsung menuju kamar mandi, setelah sampai di kamar mandi kemudian Terdakwa langsung berdiri dengan posisi kedua tangan berpegangan pada bak mandi dan kaki sebelah kanan Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah baskom warna hitam yang berisikan penuh air sedangkan kaki kiri Terdakwa berada diluar baskom, kemudian setelah Terdakwa muntah, Terdakwa merasa ada tekanan dalam perut Terdakwa yang diiringi dengan pecah ketuban dan bayi tersebut keluar dari rahim Terdakwa langsung terjatuh ke dalam 1 (satu) buah baskom warna hitam yang berisikan air dengan posisi tengkurap yang mana Terdakwa dengan sengaja tidak langsung mengangkat bayinya tersebut dan tetap melanjutkan mengeluarkan plasenta dalam kurung waktu tertentu yang setelah plastentanya keluar lalu Terdakwa mengangkat bayi dari baskom dan mengetahui kondisi bayi tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membersihkan dan menutup bayi tersebut dari ujung kepala sampai dengan ujung kaki menggunakan 1 (satu) Helai Kain Bali Bercorak Batik warna hitam dominasi merah dan meletakkannya diatas kursi ruang tamu dalam keadaan tidak ada penerangan, selanjutnya Terdakwa membersihkan diri dari sisa darah yang setelah selesai Terdakwa menuju halaman samping rumahnya yang terdapat Saksi Aan Alias Bujang (Suami Terdakwa) dan  Saksi Dewi Wanti Alias Wan dan meminta Saksi Dewi Wanti untuk mengeroki badan Terdakwa, kemudian setelah selesai dikerik Terdakwa masuk ke dalam kamar dan tidur disebelah Suami Terdakwa, yang setelah memastikan Saksi Aan Alias Bujang sudah tidur, Terdakwa kembali ke ruang tamu dan berada disebelah bayi tersebut;
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa membawa bayi yang sudah dalam keadaan meninggal tersebut keluar rumah dan meletakkan bayi tersebut di Pondok Kebun Sawit milik Saksi Zubaidah yang beralamat di RT 001/001, Dusun Membalong, Desa Membalong, Kabupaten Belitung, dengan alas 1 (satu) buah karung goni bertuliskan Pupuk Indonesia Holding Company warna putih dan ditutupi dengan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna pink, yang kemudian Terdakwa kembali ke rumah dan bersiap-siap untuk pergi bekerja seperti biasanya;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat dijalan sekitar rumah Terdakwa, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Belitung yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Kandungan di Klinik Utama Kab. Belitung dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 021/VER/RSUT/I/2024 ditandatangi oleh dr. Hatsari Marintan Siahaan, Sp. OG,  pada hasil pemeriksaan ditemukan kondisi Vagina: dalam kesan jalan lahir terbuka; Payudara: membesar, mengeluarkan ASI; kondisi Rahim membesar dengan kesimpulan pasien dalam keadaan pasca melahirkan;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/03/I/2024/RS. BHAYANGKARA tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangi oleh dr. Suroto, Sp. F.M. dengan kesimpulan bahwa jenazah adalah seorang bayi, jenis kelamin laki-laki, umur dalam kandungan kurang lebih sembilan bulan atau cukup bulan, mampu hidup diluar kandungan, lahir hidup, penyebab kematian sulit dinilai karena proses pembusukan lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0737/KBF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangi oleh Irfan Rofik, S.Si, Dkk  dengan kesimpulan:
    1. Profil DNA manusia yang dianalisa dari bercak dara pada dua buah cotton bud berisi sampel darah yang diambil dari TKP cocok dengan profil DNA manusia yang dianalisis dari dua buah buccal swab milik Sdri. ROHWANA Binti AMRAN. Dengan demikian bercak darah pada barang bukti tersebut berasal dari Sdri. ROHWANA Binti AMRAN;
    2. Berdasarkan Perhitungan indeks paternitas disimpulkan bahwa probabilitas individu pemilik sampel kuku milik koban Bayi X dan sampel rambut milik korban Bayi X sebagai anak biologis dari Sdr. AAN ALIAS Bin SALIM adalah 99,999%. Dengan demikian individu pemilik sampel kuku milik korban Bayi X dan Sampel rambun milik Korban Bayi X tersebut merupakan anak biologis dari Sdr. AAN ALIAS Bin SALIM;
    3. Berdasarkan Perhitungan indeks paternitas disimpulkan bahwa probabilitas individu pemilik sampel kuku milik koban Bayi X dan sampel rambut milik korban Bayi X sebagai anak biologis dari Sdri. ROHWANA Binti AMRAN adalah 99,999%. Dengan demikian individu pemilik sampel kuku milik korban Bayi X dan Sampel rambun milik Korban Bayi X tersebut merupakan anak biologis dari Sdri. ROHWANA Binti AMRAN.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Psychiatricum Nomor 105/RSUD/VIS/III/2024 yang ditandatangi oleh dr. Ngestituti Pramusita, Sp.KJ, dkk dengan kesimpulan pada diri Terdakwa tidak didapatkan gejala psikopatologi yang menjurus ke gangguan jiwa.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Jo Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya