Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2021/PN Tdn PT BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk 1.ISWANDI
2.RAHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2021/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISWANDI
2RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.538.318,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 3. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.48.538.318,- (Empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus delapan belas rupiah); Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1176/Paal Satu atas nama Rachmawati yang diterbitkan di Tanjung pandan tanggal 19 Maret 2008 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjungpandan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;

 4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Rachmawati tertanggal 19-03-2008 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

 5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1176/Paal Satu atas nama Rachmawati yang diterbitkan di Tanjung pandan tanggal 19 Maret 2008 tersebut untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

6.  Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak