Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.Citra Anggini Eka Putri, S.H.
DINO KARNO Als DINO Bin (Alm) BUSTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-714/L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2Citra Anggini Eka Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO KARNO Als DINO Bin (Alm) BUSTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DINO KARNO Als DINO Bin (Alm) BUSTAN pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kontrakan Suharni Jalan Kresna 3 RT 009 Dusun Gunung Desa Lalang Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Hot 11 Play warna hitam dengan Imei 1 : 357344849565248, Imei 2 : 357344849565255 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna Hitam Bersinar dengan nomor Imei 1: 861329067510975 Imei 2 : 861329067510967, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Alim Bin Herman dan milik saksi Aspan dengan maksud untuk dimiliki dengan secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di kontrakan Gadis dusun Gunung Kecamatan Manggar Belitung Timur Terdakwa yang sedang tidak memiliki uang berniat untuk mendatangi rumah saksi Alim Bin Herman yang sepengetahuan Terdakwa jendela rumahnya tidak pernah ditutup dengan maksud untuk mengambil barang berharga di rumah saksi Alim tersebut. selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saksi Alim bin Herman di Kontrakan Suharni Jalan Kresna 3 RT 009 Dusun Gunung Desa Lalang Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dengan berjalan kaki dari rumah kontrakannya, sesampainya didepan rumah saksi Alim Bin Herman Terdakwa kemudian memperhatikan lingkungan sekitar rumah tersebut, setelah dirasa aman Terdakwa kemudian mendekati jendala rumah saksi alim yang dalam keadaan terbuka dan melihat di dalam rumah ada orang yang sedang tertidur , selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara Terdakwa memegang ujung kaca jendela yang terbuka dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa lebarkan hingga tubuh Terdakwa dapat masuk, setelah itu Terdakwa menaiki jendela tersebut dengan menggunakan kaki kanan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan kaki kiri, hingga seluruh tubuh Terdakwa masuk sepenuhnya ke dalam ruang tamu rumah tersebut.----------------------------------------------

 

------ Bahwa kemudian Terdakwa yang melihat 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Hot 11 Play warna hitam dengan Imei 1 : 357344849565248, Imei 2 : 357344849565255 milik saksi Alim Bin Herman dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna Hitam Bersinar dengan nomor Imei 1: 861329067510975 Imei 2 : 861329067510967 milik saksi Aspan sedang dicas dan berada dilantai sebelah saksi Aspan yang sedang tidur, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sedangkan tangan kiri Terdakwa melepaskan kabel casan yang masih tersambung, setelah itu Terdakwa membawa 2 (dua) unit Handhone itu keluar dari rumah melalui jendela tempat sebelumnya Terdakwa masuk dengan cara yang sama, dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut untuk kembali kerumah Terdakwa dengan membawa 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa simpan didalam saku jaket sebelah kanan.-------------------------------

 

------ Bahwa (satu) Unit Handphone merk Infinix Hot 11 Play warna hitam dengan Imei 1 : 357344849565248, Imei 2 : 357344849565255  tersebut kemudian Terdakwa Jual kepada saksi Suryadi Als Adi Putra Bin (Alm) Abiat pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di depan Warung Acung Kabupaten Belitung Timur dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana Terdakwa mengakui jika Handphone tersebut adalah milik Terdakwa. Dan uang hasil penjualan tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.-----------------------------

 

----- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi DOLIN Bin KONANG yang beralamat di Dusun Kalimoa Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur untuk menggadaikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna Hitam Bersinar dengan nomor Imei 1: 861329067510975 Imei 2 : 861329067510967 milik saksi Aspan yang Terdakwa akui sebgaai miliknya dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun saksi Dolin Bin Konang yang pada saat itu tidak memiliki uang sebanyak itu hanya membayar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan sisa uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akan saksi Dolin  Bin Konang bayarkan 3 (tiga ) hari kemudian. Selanjutnya saksi Dolin Bin Konang yang sudah mencurigai jika Handphone tersebut adalah Handphone milik saksi Aspan yang hilang langsung mendatangi saksi Aspan dengan membawa Handphone tersebut untuk mengkonfirmasi kebenarannya, dan setelah diperlihatkan saksi Aspan mengakui jika itu benar adalah Handphone miliknya yang hilang. kemudian pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024 Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Dolin Bin Konang untuk menagih uang sisa penggadaian Handphone tersebut, namun saksi Dolin Bin Konang beralasan kepada Terdakwa untuk mengambil uang di ATM terlebih dahulu dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi Dolin Bin Konang datang bersama dengan saksi Alim dan saksi Aspan, melihat hal tersebut Terdakwa yang menyadari jika perbuatannya telah diketahui oleh saksi Aspan dan saksi Alim mencoba melarikan diri ke kecamatan gantung dan menetap di kontrakan saudara Nanang, selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa bekerja di lokasi tambang milik saudara Nanang Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dan setelah dilakukan introgasi singkat, Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian polres belitung timur.---------------

 

------ Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi Alim Bin Herman dan saksi Aspan Bin Harun tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa untuk membawa dan mengambil  (satu) Unit Handphone merk Infinix Hot 11 Play warna hitam dengan Imei 1 : 357344849565248, Imei 2 : 357344849565255 milik saksi Alim Bin Herman dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna Hitam Bersinar dengan nomor Imei 1: 861329067510975 Imei 2 : 861329067510967 milik saksi Aspan. Dimana akibat perbuatan tersebut saksi Alim mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Aspan mengalami kerugian Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami saksi Alim Bin Herman dan saksi Aspan Bin Harun adalah Rp.4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya