Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Tdn Cahyo Purnomo KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Cahyo Purnomo
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasarkan seluruh alasan-alasan permohonan praperadilan yang Pemohon sampaikan di atas, Pemohon dengan ini memohon agar sudilah Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan a quo berkenan memutus permohonan a quo sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-837/L.9.14/Fd.2/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (UPT-RSUD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2018, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

  3. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (UPT-RSUD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2018, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-837/L.9.14/Fd.2/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan oleh Termohon dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (UPT-RSUD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2018 dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum.

  5. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (UPT-RSUD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2018 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor: PRIN-269/L.9.14/Fd.2/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor: PRIN-375/L.9.14/Fd.2/07/2021 tanggal 26 Juli 2021, oleh karena SPDP tidak diberikan kepada Pemohon saat Pemohon berstatus sebagai terlapor bahkan hingga Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka serta belum dilakukannya pemeriksaan BPK RI untuk menghitung dan menentukan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (UPT-RSUD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2018 yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor: PRIN-269/L.9.14/Fd.2/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor: PRIN-375/L.9.14/Fd.2/07/2021 tanggal 26 Juli 2021, oleh karena SPDP tidak diberikan kepada Pemohon saat Pemohon berstatus sebagai terlapor bahkan hingga Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka.

  7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka.

  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya