Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
Evan Jean alias Evan Bin Arthur Richard Burtner Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-883/L.9.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Evan Jean alias Evan Bin Arthur Richard Burtner[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanEvan Jean alias Evan Bin Arthur Richard Burtner
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa Evan Jean alias Evan Bin Arthur Richard Burtner pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 yang bertempat di Jl. Jend A. Yani RT. 029 RW. 012 Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa pergi ke warung yang tidak jauh dari rumah terdakwa, tepatnya di Jl. Jend A.Yani RT. 029 RW. 012 Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung untuk membeli minuman, pada saat terdakwa kembali ke rumah tiba-tiba terdakwa dirangkul oleh Anggota Kepolisian dan menanyakan kepada terdakwa ”BENAR KE KAO ANAK BUAH KACAK? DI MANE BARANG E? DI MANE HANDPHONE KAO?” lalu terdakwa langsung mengakui dan bersifat kooperatif kepada Anggota Kepolisian tersebut. Setelah itu terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di rumah terdakwa, tepatnya di kamar terdakwa;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas berwarna biru dongker yang di dalamnya berisikan dompet warna putih motif daun dan di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah toples warna pink yang di dalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), potongan sedotan warna hitam, 3 (tiga) bungkus bekas snack, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah gunting warna hitam, dan 1 (satu) buah buku catatan. Selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan kendaraan sepeda motor terdakwa namun tidak ditemukan apapun. Setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali mengambil narkotika jenis sabu milik saksi KACAK yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023 untuk diedarkan dan terdakwa sudah memperoleh upah dari hasil bekerja sebagai pelempar/perantara jual beli narkotika jenis sabu milik saksi KACAK yakni kurang lebih sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL89FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel berupa : 2 (dua) bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (sampel A) dengan berat netto awal 35,9251 gram dan berat netto akhir 35,7804 gram, 23 (dua puluh tiga) bungkus sedang plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (sampel B) dengan berat netto awal 13,8273 gram dan berat netto akhir 12,8360 gram, 6 (enam) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu (sampel C) dengan berat netto awal 1,2773 gram dan berat netto akhir 11,624 gram, 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (sampel D) dengan berat netto awal 2,0333 gram dan berat netto akhir 1,7755 gram. Dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium tersebut di atas secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seluruh sampel seperti tersebut di atas positif narkotika adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

-------------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa Evan Jean alias Evan Bin Arthur Richard Burtner pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 yang bertempat di Jl. Jend A. Yani RT. 029 RW. 012 Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa pergi ke warung yang tidak jauh dari rumah terdakwa, tepatnya di Jl. Jend A.Yani RT. 029 RW. 012 Kel. Pangkal Lalang Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung untuk membeli minuman, pada saat terdakwa kembali ke rumah tiba-tiba terdakwa dirangkul oleh Anggota Kepolisian dan menanyakan kepada terdakwa ”BENAR KE KAO ANAK BUAH KACAK? DI MANE BARANG E? DI MANE HANDPHONE KAO?” lalu terdakwa langsung mengakui dan bersifat kooperatif kepada Anggota Kepolisian tersebut. Setelah itu terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di rumah terdakwa, tepatnya di kamar terdakwa;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas berwarna biru dongker yang di dalamnya berisikan dompet warna putih motif daun dan di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah toples warna pink yang di dalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), potongan sedotan warna hitam, 3 (tiga) bungkus bekas snack, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah gunting warna hitam, dan 1 (satu) buah buku catatan. Selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan kendaraan sepeda motor terdakwa namun tidak ditemukan apapun. Setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL89FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel berupa : 2 (dua) bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (sampel A) dengan berat netto awal 35,9251 gram dan berat netto akhir 35,7804 gram, 23 (dua puluh tiga) bungkus sedang plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (sampel B) dengan berat netto awal 13,8273 gram dan berat netto akhir 12,8360 gram, 6 (enam) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu (sampel C) dengan berat netto awal 1,2773 gram dan berat netto akhir 11,624 gram, 16 (enam belas) bungkus kecil plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (sampel D) dengan berat netto awal 2,0333 gram dan berat netto akhir 1,7755 gram. Dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium tersebut di atas secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seluruh sampel seperti tersebut di atas positif narkotika adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

------------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya