Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa ALHIDAYAH Alias AL Bin SARMAN pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan September 2023, bertempat di Kawasan Hutan Produksi yang beralamat di Jalan Air Ranggong Dalam RT/RW 027/012, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Membakar Hutan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke lahan kebunnya yang beralamat di Jalan Air Ranggong Dalam RT/RW 027/012, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung yang setelah sampai Terdakwa melakukan aktivitas membersihkan lahan dengan cara memotong-motong bungkil kayu pohon yang telah ditebang sebelumnya dengan tujuan untuk membuat akses kendaraan bermotor masuk kedalam lahan yang Terdakwa kelola;
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengumpulkan ranting-ranting beserta rerumputan kering yang berada dilahan milik Terdakwa kemudian diletakkan dipangkal pohon hakasia yang kemudian Terdakwa membakarnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Korek Api Gas warna kuning, yang kemudian sekira pukul 18.00 WIB setelah Terdakwa memastikan kondisi lahan dalam keadaan aman, Terdawa pun kembali ke rumahnya;
- Bahwa kemudian keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa kembali ke lahannya dan melihat pohon yang kemarin Terdakwa bakar hanya menyisakan asap saja yang kemudian Terdakwa melanjutkan kembali aktivitas pembersihan kembali lahan milik Terdakwa tersebut sampai dengan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendengar bunyi seperti ranting yang dipatah-patahkan dan ketika Terdakwa melihat kearah pohon yang terbakar tersebut sudah membakar lahan disekirarnya;
- Bahwa kemudian Terdakwa berusaha memadamkan api tersebut dibantu oleh masyarakat sekitar yang lahannya sudah terkena dampak kebakaran tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang tidak mematikan api tersebut menyebakan terjadinya kebakaran di Kawasan Hutan Produksi yang beralamat di Jalan Air Ranggong Dalam RT/RW 027/012, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hiidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan titik LS 2.688416 BT 107.650666 yang menyatakan peta tempat kejadian tempat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Kawasan Hutan Produksi Batu Itam Air Gelarak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjati Undang-Undang atas perubahan Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ----------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALHIDAYAH Alias AL Bin SARMAN pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan September 2023, bertempat di Jalan Air Ranggong Dalam RT/RW 027/012, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Karena Kealpaannya menyebabkan Kebakaran, Ledakan atau Banjir yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke lahan kebunnya yang beralamat di Jalan Air Ranggong Dalam RT/RW 027/012, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung yang setelah sampai Terdakwa melakukan aktivitas membersihkan lahan dengan cara memotong-motong bungkil kayu pohon yang telah ditebang sebelumnya dengan tujuan untuk membuat akses kendaraan bermotor masuk kedalam lahan yang Terdakwa kelola;
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengumpulkan ranting-ranting beserta rerumputan kering yang berada dilahan milik Terdakwa kemudian diletakkan dipangkal pohon hakasia yang kemudian Terdakwa membakarnya dengan menggunakan 1 (satu) buah Korek Api Gas warna kuning, yang kemudian sekira pukul 18.00 WIB setelah Terdakwa memastikan kondisi lahan dalam keadaan aman, Terdawa pun kembali ke rumahnya;
- Bahwa kemudian keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa kembali ke lahannya dan melihat pohon yang kemarin Terdakwa bakar hanya menyisakan asap saja yang kemudian Terdakwa melanjutkan kembali aktivitas pembersihan kembali lahan milik Terdakwa tersebut sampai dengan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendengar bunyi seperti ranting yang dipatah-patahkan dan ketika Terdakwa melihat kearah pohon yang terbakar tersebut sudah membakar lahan disekirarnya;
- Bahwa kemudian Terdakwa berusaha memadamkan api tersebut dibantu oleh masyarakat sekitar yang lahannya sudah terkena dampak kebakaran tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang tidak mematikan api tersebut menyebakan terjadinya kebakaran di Kawasan Hutan Produksi yang beralamat di Jalan Air Ranggong Dalam RT/RW 027/012, Dusun Air Serkuk, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hiidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan titik LS 2.688416 BT 107.650666 yang menyatakan peta tempat kejadian tempat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Kawasan Hutan Produksi Batu Itam Air Gelarak Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|