Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.RONALD REGIANTO,SH.,MH
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3.KHAERUL RIZAL, S.H.
HARISMAN PUTRA Alias ARIS Bin LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 513/L.9.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD REGIANTO,SH.,MH
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3KHAERUL RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARISMAN PUTRA Alias ARIS Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wandi, S.HHARISMAN PUTRA Alias ARIS Bin LUKMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa HARISMAN PUTRA Alias ARIS Bin LUKMAN pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira dari bulan Juli 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 bertempat di daerah Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mualim I, Perumahan Griya Permata 3, Blok A No. 31, Kel. Air Merbau, Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Terdakwa melakukan pembelian dan mengedarkan sediaan farmasi pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sejak bulan Juli 2023 sampai dengan terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi berupa 20 (dua puluh) box atau 100 (seratus) strip obat jenis Tramadol HCL dan 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan cara menghubungi kontak Bang WK melalui chat Whatsapp yang kemudian pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening BCA atas nama Satria yang kemudian barang pesanan Terdakwa tersebut dikirim melalui ekspedisi SiCepat;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Tim Gabungan yang terdiri dari SatresNarkoba Polres Belitung dan Loka POM di Kab. Belitung mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi sediaan farmasi dalam jumlah banyak yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman SiCepat dengan penerima Riski, No. HP: 085921971260, Alamat Jl. Mualim I, Perumahan Griya Permata 3, Blok A No. 31, Kel. Air Merbau, Tanjungpandan, Kab. Belitung,  yang kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan tersebut melakukan pembututan terhadap kurir yang melakukan pengiriman yang kemudian dari hasil tersebut Tim Gabungan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Parmin dan Saksi Supandi yang kemudian dari hasil penggeledahan terhadap paket tersebut berisi 101 (Seratus Satu) Strip obat jenis Tramadol dan 50 Strip (lima Puluh Strip) obat jenis Trihexyphenydil serta saat dilakukan penggeledahan di rumah milik Terdakwa ditemukan Obat jenis Tramadol berjumlah 60 (enam puluh) strip;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per strip, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per strip, yang kemudian hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. PP.01.01.8B.01.24.18 yang ditandatangani elektronik oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt tanggal 26 Januari 2024 terhadap barang bukti kode sampel 001/I/O-PD/BEL/2024 dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl sejumlah 120,03% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. PP.01.01.8B.01.24.19 yang ditandatangani elektronik oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt tanggal 26 Januari 2024 terhadap barang bukti kode sampel 002/I/O-PD/BEL/2024  dengan kesimpulan Positif Trihexyphenidyl sejumlah 218,65% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. PP.01.01.8B.01.24.20 yang ditandatangani elektronik oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt tanggal 26 Januari 2024 terhadap barang bukti kode sampel 003/I/O-PD/BEL/2024 dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl sejumlah 114,20% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

----------- Bahwa Terdakwa HARISMAN PUTRA Alias ARIS Bin LUKMAN pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira dari bulan Juli 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 bertempat di daerah Kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mualim I, Perumahan Griya Permata 3, Blok A No. 31, Kel. Air Merbau, Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) terkait sediaan farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Terdakwa melakukan pembelian dan mengedarkan sediaan farmasi pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sejak bulan Juli 2023 sampai dengan terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi berupa 20 (dua puluh) box atau 100 (seratus) strip obat jenis Tramadol HCL dan 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan cara menghubungi kontak Bang WK melalui chat Whatsapp yang kemudian pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening BCA atas nama Satria yang kemudian barang pesanan Terdakwa tersebut dikirim melalui ekspedisi SiCepat;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Tim Gabungan yang terdiri dari SatresNarkoba Polres Belitung dan Loka POM di Kab. Belitung mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi sediaan farmasi dalam jumlah banyak yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman SiCepat dengan penerima Riski, No. HP: 085921971260, Alamat Jl. Mualim I, Perumahan Griya Permata 3, Blok A No. 31, Kel. Air Merbau, Tanjungpandan, Kab. Belitung,  yang kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan tersebut melakukan pembututan terhadap kurir yang melakukan pengiriman yang kemudian dari hasil tersebut Tim Gabungan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Parmin dan Saksi Supandi yang kemudian dari hasil penggeledahan terhadap paket tersebut berisi 101 (Seratus Satu) Strip obat jenis Tramadol dan 50 Strip (lima Puluh Strip) obat jenis Trihexyphenydil serta saat dilakukan penggeledahan di rumah milik Terdakwa ditemukan Obat jenis Tramadol berjumlah 60 (enam puluh) strip;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per strip, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per strip, yang kemudian hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. PP.01.01.8B.01.24.18 yang ditandatangani elektronik oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt tanggal 26 Januari 2024 terhadap barang bukti kode sampel 001/I/O-PD/BEL/2024 dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl sejumlah 120,03% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. PP.01.01.8B.01.24.19 yang ditandatangani elektronik oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt tanggal 26 Januari 2024 terhadap barang bukti kode sampel 002/I/O-PD/BEL/2024  dengan kesimpulan Positif Trihexyphenidyl sejumlah 218,65% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. PP.01.01.8B.01.24.20 yang ditandatangani elektronik oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt tanggal 26 Januari 2024 terhadap barang bukti kode sampel 003/I/O-PD/BEL/2024 dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl sejumlah 114,20% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------

Pihak Dipublikasikan Ya