Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Tdn BPR UTARI IHSAN SAMPRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR UTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IHSAN SAMPRIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.880.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 13/BPRUL-TP/MK/II/2022 tanggal 22 FEBRUARI 2022 yang dibuat dihadapan Renilda , S.H., M.Kn , Notaris di Kota Pangkal Pinang ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 13/BPRUL-TP/MK/II/2022 tanggal 22 FEBRUARI 2022 yang dibuat dihadapan Renilda , S.H., M.Kn , Notaris di Kota Pangkal Pinang;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa:
  5. “Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik SHM NO 280 AN SITI CHATIDJAH, seluas kurang lebih 1991 M2 yang terletak setempat dikenal dengan JL BAHAGIA, DESA SENYUBUK, KEC KELAPA KAMPIT, BELITUNG TIMUR
  6.  Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 13/BPRUL-TP/MK/II/2022 tanggal 22 FEBRUARI 2022 sebesar: Sisa Pokok Pinjaman Rp.   15,833,330,- Sisa Bunga Rp.   7,527,470,-  Denda  Rp.   520,000,- + Jumlah Rp.  23,880,800, (dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2.00% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 20,000,000,- atau sejumlah 2.00% X 20,000,000 = 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak