Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon didalam KK, KTP, dan serifikat Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3526-LT-19022024-0012, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan pada tanggal 19 Februari 2024 yang sebelumnya tertulis/terbaca “H.ABD.HALIM” menjadi “H.SALIMAN”;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3526-LT-19022024-0012 pada tanggal 19 Februari 2024;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|