Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.SANGGAM C.A, S.H
ARMAN SYAHWIRAN Als AKANG Bin BASTIAR RAMON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-962/L.9.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2SANGGAM C.A, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN SYAHWIRAN Als AKANG Bin BASTIAR RAMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa ARMAN SYAHWIRAN Als AKANG Bin BASTIAR RAMON pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Makan Panglima yang beralamat di Jalan Kemuning RT02/RW01, Kel. Kota, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

 

----------- Bahwa Terdakwa ARMAN SYAHWIRAN Als AKANG Bin BASTIAR RAMON pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Makan Panglima yang beralamat di Jalan Kemuning RT02/RW01, Kel. Kota, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Memiliki,  Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

 

----------- Bahwa Terdakwa SYAHBANI APRIZA Alias BEBEN Bin NAZALYUS pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Penumpang Tanjungpandan yang beralamat Jalan raya Pelabuhan RT003/RW001, Kel. Kota, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Rio yang mengatakan “ini ade barang, sekalian nitip mumpung ka nek ke Belitung, ka tunggu digerbang pelabuhan Pangkal Balam” (ini ada barang, sekalian mau titip mumpung kamu mau ke Belitung, kemudian sekira Pukul 16.30 WIB ketika sampai di gerbang Pelabuhan Pangkal Balam, Sdr. Rio kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “kelak ade orang yang nemuin ka” (nanti ada orang yang ketemu dengan kamu), tidak lama ada seseorang yang menaiki Sepeda Motor Yamaha Vino warna merah putih melemparkan sebuah paket Narkotika ke depan Terdakwa dan orang tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa, lalu paket tersebut langsung Terdakwa ambil dan disembunyikan dibawah parit disekitaran Pelabuhan Pangkal Balam;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menuju Pelabuhan Pangkal Balam bersama anak dan istri Terdakwa, lalu setelah sampai Terdakwa meminjam motor petugas kebersihan pelabuhan dan mengambil paket Narkotika yang kemarin disembunyikannya. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama anak dan istrinya naik ke Kapal Express Bahari menuju Belitung, sekira pukul 14.45 Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. Rio yang menyuruh Terdakwa untuk langsung menuju ke Kec. Manggar, Kab. Belitung Timur, kemudian Terdakwa langsung memesan travel menuju Belitung Timur yang sebelum berangkat Terdakwa menuju ke Rumah Makan Panglima yang beralamat Jalan Kemuning RT02/RW01, Kel. Kota, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, yang setelah selesai makan sekira pukul 17.00 WIB kemudian Terdakwa diamankan oleh Tim Gabungan Polres Belitung yang kemudiian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Riski Rahman, Saksi Dhori Pratama dan Saksi Septiani Permata yang kemudian ditemukan Paket Narkotika dalam 1 (satu) buah Plastik Kresek warna merah yang berisi 1 (satu) bungkus Snack Peanut Biscuits yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal jenis Sabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL142FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 1 (satu) bungkus Plastik Bening Kristal warna putih, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan netto awal 98,7082 gram dan netto akhir 98,6671 gram. 
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dari Pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya