Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan PEMOHON sebagai wali anak kandungnya yang belum dewasa bernama
- BARON TJONG, Lahir di Jakarta, Tanggal 15 Juni 2008;
- VICTOR TJONG, Lahir di Jakarta, Tanggal 25 Oktober 2010;
- GWEN HENRIETTA TJONG, Lahir di Jakarta, Tanggal 30 Oktober 2011.
- Menetapkan PEMOHON untuk dapat bertindak selaku subjek hukum untuk mewakili BARON TJONG, VICTOR TJONG, dan GWEN HENRIETTA TJONG dalam segala kepentingan perbuatan hukumnya;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|