Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/LH/2024/PN Tdn | 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H. 2.Frans Mona, S.H., M.H. |
1.DENDY KUSUMA alias DENDY Bin ANDRI 2.TONI HIDAYAT alias KIWIL Bin DJUNAIDI 3.KANDA APDILLAH PRATAMA alias KANDA Bin HARIMAS |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/LH/2024/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B– 851 /L.9.12/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I DENDY KUSUMA alias DENDI Bin ANDRI bersama-sama Terdakwa II TONI HIDAYAT alias KIWIL Bin DJUNAIDI dan Terdakwa III KANDA APDILLAH PRATAMA alias KANDA Bin HARDIMAS Pada Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Sumber Air Baku PDAM Air Serkuk Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, telah melakukan Tindak Pidana Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara: --------------------------------------------------------
--Bahwa perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |