Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tdn PT. Mandala Multifinance, Tbk DIAN NOVIZARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandala Multifinance, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DiartiPT. Mandala Multifinance, Tbk
Tergugat
NoNama
1DIAN NOVIZARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.913.541,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Dalam Permohonan SITA:
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:

1 (Satu) unit sepeda motor Honda

Type CRF150L,

No. Rangka  MH1KD1116MK203182

No. Mesin  KD11E1202558

No. Polisi   BN2284WI

BPKB atas nama DIAN NOVIZARI

  1. memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
  1. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
    Rp. 41.913.541,- (Empat puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah)
  2. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type CRF150L, No. Rangka MH1KD1116MK203182, No. Mesin KD11E1202558, No. Polisi BN2284WI, BPKB atas nama DIAN NOVIZARI  apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type CRF150L, No. Rangka MH1KD1116MK203182, No. Mesin KD11E1202558, No. Polisi BN2284WI, BPKB atas nama DIAN NOVIZARI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan di ucapkan.
  4. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type CRF150L, No. Rangka MH1KD1116MK203182, No. Mesin KD11E1202558, No. Polisi BN2284WI, BPKB atas nama DIAN NOVIZARI dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak