Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Tdn Edi Purwanto, SH YAPUT RANTO ANAK DARI YAP KIM LOI ALIAS ALOI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-159/II/RES.1.8/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Purwanto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAPUT RANTO ANAK DARI YAP KIM LOI ALIAS ALOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa sudara YAPUT RANTO ANAK DARI YAP KIM LOI ALIAS ALOI, Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 Wib Bertepatan di Hotel Hanggar 21 Kec. Tanjungpandan  Kab. Belitung “Melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Kuhp” Perbuatan yang terdakwa lakukan adalah sebagai berikut :

 

Telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Sdr YAPUT RANTO , Adapun Kejadian tersebut pada hari kamis tanggal 16 februari 2023 sekira pukul 06.30 wib tersangka pergi meninggalkan rumahnya untuk jalan jalan, kemudian terpikirkan dari tersangka untuk ke hanggar 21 dikarenakan seingat tersangka hanggar 21 sepi dan ada ikan nila, sekira pukul 06.50 wib tersangka tiba di hotel hanggar 21, kemudian tersangka masuk dari palang pintu depan hotel hanggar 21 dengan cara mengeser palang pintu tersebut, setelah itu tersangka membawa motor tersangka ke samping kolam ikan untuk bersantai, tidak lama kemudian tersangka berjalan jalan ke arah belakang hotel hanggar 21, pada saat tersangka hampir sampai di tempat tersangka bersantai di tepi kolam tadi, tersangka melihat ada 1 (satu) kamar yang terbuka agak lebar lalu tersangka masuk ke dalam kamar tersebut, sesampainya tersangka di kamar tersebut tersangka melihat lihat isi dalam kamar tersebut dan tersangka melihat banyak barang seperti kulkas,brangkas, kasur dalam kondisi berantakan dan 1 (satu) buah kursi, dikarenakan tersangka tertarik dengan kursi tersebut, tersangka langsung mengambil kursi tersebut untuk di bawa ke tempat bersantai di tepi kolam ikan, tidak lama kemudian ada petugas atau tukang kebun hotel hanggar 21 menemui tersangka yang sedang bersantai di tepi kolam tersebut, setelah itu petugas atau tukang kebun tersebut bertanya kepada tersangka “ ada perlu apa “ dan tersangka menjawab “ KO JON JON als JONNY EFFENDY menyuruh tersangka untuk melihat lihat atau mengawasi sekitaran hotel hanggar 21 dan sekaligus tersangka menyebutkan tersangka bawa kursi” kemudian tersangka ditanya kembali dari tukang kebun tersebut “ atas nama siapa kamu ?” dan tersangka menjawab “ nama saya ANTON” dan tukang kebun tersebut pergi meninggalkan ke arah belakang hotel, setelah itu 5 (lima) menit kemudian tersangka pulang dengan membawa 1 (satu) buah kursi tersebut ke kediaman tersangka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 364 Kuhpidana.

Pihak Dipublikasikan Ya