Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.KHAERUL RIZAL, S.H.
2.Frans Mona, S.H., M.H.
3.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
ANDRIANSYAH Alias ANDRI Bin SEMAUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-890/L.9.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAERUL RIZAL, S.H.
2Frans Mona, S.H., M.H.
3Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH Alias ANDRI Bin SEMAUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Ia Terdakwa ANDRIANSYAH Alias ANDRI Bin SEMAUN pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ANDRIANSYAH Alias ANDRI Bin SEMAUN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB s/d 16.30 WIB, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa ANDRIANSYAH Alias ANDRI Bin SEMAUN bekerja sebagai operator nozzel pada dispenser nomor 8 (delapan) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke dalam tangki kendaraan pembeli.
  • Bahwa pada saat Terdakwa selaku petugas nozzel sedang bekerja pada dispenser nomor 8 (delapan), datang pembeli yakni saksi YOSI CANDRA Bin RIZAL yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1056 FYT. Setelah itu saksi YOSI CANDRA Bin RIZAL (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada Terdakwa selaku petugas nozzel pada dispenser nomor 8 (delapan) untuk diisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada tangki mobil yang dikendarainya, yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1056 FYT sebanyak 10 (sepuluh) liter atau senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1056 FYT sebanyak 10 (sepuluh) liter. Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki mobil tersebut, Terdakwa mencatat pada buku nota bertuliskan “PAPERLINE” milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima tip atau fee sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) dari saksi YOSI CANDRA Bin RIZAL untuk setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, saat Terdakwa hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1056 FYT yang digunakan oleh saksi YOSI CANDRA Bin RIZAL, datang pihak kepolisian Resor Belitung dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa buku nota bertuliskan “PAPERLINE” milik Terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan pengamanan oleh kepolisian Resor Belitung sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa sudah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang sebanyak 10 (sepuluh) kali kepada saksi YOSI CANDRA Bin RIZAL yang setara dengan ± 66,92 (enam puluh enam koma sembilan puluh dua) liter yang sudah berada di dalam 4 (empat) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter.
  • Bahwa Terdakwa selaku petugas nozzel SPBU mengetahui bahwa, saksi YOSI CANDRA Bin RIZAL merupakan pembeli yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang, bukanlah merupakan konsumen pengguna langsung atau sebagai pengguna akhir, melainkan konsumen atau pembeli yang menyalahgunaan pengangkutan dan menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di luar area SPBU dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Bahwa pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang-ulang yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 5466/KKF/2023 pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik bening berisi bahan bakar minyak diberi kode 500/KIM2023 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menetapkan bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan yang semula bensin (gasoline) RON 88 menjadi bensin (gasoline) RON 90 yang dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) bensin (gasoline) RON 90 adalah yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (persero) dengan merk dagang Pertalite sebagai JBKP.
  • Bahwa Terdakwa selaku petugas nozzel SPBU mengetahui bahwa, petugas nozzel SPBU dilarang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kepada pengecer yang menggunakan jerigen, drum, mobil dengan tangki modifikasi, dan modus pembelian secara berulang-ulang berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dan Pasal 94 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

----------- Perbuatan Terdakwa ANDRIANSYAH Alias ANDRI Bin SEMAUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 56 KUHPidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya