Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.Frans Mona, S.H., M.H.
MELANI HARIYANTI Als MELANI Binti MAMING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–963/L.9.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELANI HARIYANTI Als MELANI Binti MAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanMELANI HARIYANTI Als MELANI Binti MAMING
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MELANI HARIYANTI Als MELANI Binti MAMING pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira dari bulan Juli 2022 sampai dengan Mei 2023, bertempat di Jalan Air Saga, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain yang ada pada kekuasaanya bukan karena kejahatan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Berawal sekira pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, Terdakwa menghubungi Saksi Natalina melalui pesan whatsappbermaksud untuk menanyakan rental motor, yang kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Natalina yang beralamat di Jalan Air Saga, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung untuk menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE dengan biaya rental Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari lalu pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang sedari awal memiliki niat kemudian menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE kepada sdr. Nayla sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tetap melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE kepada Saksi Natalina sampai dengan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira bulan Januari 2023, ketika Saksi Natalina hendak membayar pajak motor tersebut dan meminta kepada Terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 dengan tujuan mengecek No. Rangka dan No. Mesin, namun Terdakwa selalu beralasan dan tidak memenuhi permintaan Saksi Natalina, sampai dengan mendekati waktu pembayaran pajak, Terdakwa mengaku kepada Saksi Natalina telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 milik tanpa izin dari Saksi Natalina ataupun Saksi Samsir Alamsyah selaku pemilik sah kendaraan tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi Natalina memberikan waktu kepada Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 tersebut, namun hal tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Terdakwa hingga akhirnya sekira pada bulan Mei 2023 Saksi Natalina memutuskan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa pada Polres Belitung agar diproses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Natalina mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana---

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Ia Terdakwa MELANI HARIYANTI Als MELANI Binti MAMING pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira dari bulan Juli 2022 sampai dengan Mei 2023, bertempat di Jalan Air Saga, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi utang, maupun untuk  menghapus piutang, yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Berawal sekira pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, Terdakwa menghubungi Saksi Natalina melalui pesan whatsappbermaksud untuk menanyakan rental motor, yang kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Natalina yang beralamat di Jalan Air Saga, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung untuk menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE dengan biaya rental Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari lalu pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang sedari awal memiliki niat kemudian menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE kepada sdr. Nayla sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tetap melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE kepada Saksi Natalina sampai dengan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira bulan Januari 2023, ketika Saksi Natalina hendak membayar pajak motor tersebut dan meminta kepada Terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 dengan tujuan mengecek No. Rangka dan No. Mesin, namun Terdakwa selalu beralasan dan tidak memenuhi permintaan Saksi Natalina, sampai dengan mendekati waktu pembayaran pajak, Terdakwa mengaku kepada Saksi Natalina telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 milik tanpa izin dari Saksi Natalina ataupun Saksi Samsir Alamsyah selaku pemilik sah kendaraan tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi Natalina memberikan waktu kepada Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor  Yamaha Mio M3 tersebut, namun hal tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Terdakwa hingga akhirnya sekira pada bulan Mei 2023 Saksi Natalina memutuskan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa pada Polres Belitung agar diproses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Natalina mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana---

 

Pihak Dipublikasikan Ya