Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.KHAERUL RIZAL, S.H.
2.Frans Mona, S.H., M.H.
3.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-887/L.9.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAERUL RIZAL, S.H.
2Frans Mona, S.H., M.H.
3Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR : 

-------------- Bahwa Ia Terdakwa SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP menuju lokasi yang berada di dekat lapangan Padang Arok untuk menaruh ± 10 (sepuluh) jerigen kosong berukuran 20 (dua puluh) liter yang Terdakwa bawa dari kediaman Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa tiba di lokasi yang berada di dekat lapangan Padang Arok dan menaruh jerigen-jerigen di lokasi tersebut, Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP menuju SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa sesampainya di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika, Terdakwa menuju dispenser nomor 7 (tujuh) untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke dalam tangki yang telah dimodifikasi pada 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP, yang mana pengisian dilakukan oleh saksi HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku petugas nozzel dispenser nomor 7 (tujuh). Kemudian setelah Terdakwa selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Terdakwa pergi keluar meninggalkan area SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP menuju ke lokasi Terdakwa menaruh jerigen-jerigen kosong yang berada di dekat lapangan Padang Arok. Kemudian sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa memarkirkan mobil yang dikendarai dan digunakan Terdakwa untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Setelah memarkirkan mobil tersebut, Terdakwa menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam tangki mobil ke dalam ember dengan cara meletakan ember di bawah tangki mobil kemudian membuka tutup lubang yang berada di bawah tangki mobil tersebut. Setelah ember terisi penuh dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, kemudian Terdakwa menutup kembali tangki mobil dan memasukan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam ember ke dalam jerigen kosong yang telah Terdakwa siapkan. Setelah bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam ember habis, Terdakwa menampung kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam tangki mobil menggunakan ember kemudian memasukannya ke dalam jerigen lain yang masih kosong. Setelah bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam tangki mobil habis, kemudian Terdakwa kembali menuju SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung untuk melakukan pengisian kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan barcode sebanyak dua kali yang ditunjukan kepada saksi HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIN selaku petugas nozzel dispenser nomor 7 (tujuh) dan tanpa menggunakan barcode sebanyak dua kali sehingga total bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang diperoleh Terdakwa dalam empat kali pengisian adalah sebanyak ± 104,430 (seratus empat liter empat ratus tiga puluh mili liter) yang kemudian ditampung oleh Terdakwa ke dalam 6 (enam) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sebagaimana terlampir dalam lampiran berita acara pengukuran volume bahan bakar minyak tanggal 29 September 2023. Bahwa untuk 1 (satu) kali melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter atau setara dengan 1 (satu) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, Terdakwa memberikan tip atau fee sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) kepada petugas nozzel dispenser di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB saat Terdakwa hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, datang pihak kepolisian Resor Belitung dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP dan 6 (enam) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
  • Bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh Terdakwa dengan melakukan pengisian secara berulang-ulang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 5466/KKF/2023 pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik bening berisi bahan bakar minyak diberi kode 500/KIM2023 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menetapkan bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan yang semula bensin (gasoline) RON 88 menjadi bensin (gasoline) RON 90 yang dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) bensin (gasoline) RON 90 adalah yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (persero) dengan merk dagang Pertalite sebagai JBKP.
  • Bahwa Terdakwa selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan cara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang, bukanlah merupakan konsumen pengguna langsung atau sebagai pengguna akhir, melainkan Terdakwa menyalahgunaan pengangkutan dan menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di luar area SPBU dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.

----------- Perbuatan Terdakwa SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. -------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Ia Terdakwa SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP menuju lokasi yang berada di dekat lapangan Padang Arok untuk menaruh ± 10 (sepuluh) jerigen kosong berukuran 20 (dua puluh) liter yang Terdakwa bawa dari kediaman Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa tiba di lokasi yang berada di dekat lapangan Padang Arok dan menaruh jerigen-jerigen di lokasi tersebut, Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP menuju SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa sesampainya di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika, Terdakwa menuju dispenser nomor 7 (tujuh) untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke dalam tangki yang telah dimodifikasi pada 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP, yang mana pengisian dilakukan oleh saksi HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku petugas nozzel dispenser nomor 7 (tujuh). Kemudian setelah Terdakwa selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Terdakwa pergi keluar meninggalkan area SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP menuju ke lokasi Terdakwa menaruh jerigen-jerigen kosong yang berada di dekat lapangan Padang Arok. Kemudian sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa memarkirkan mobil yang dikendarai dan digunakan Terdakwa untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Setelah memarkirkan mobil tersebut, Terdakwa menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam tangki mobil ke dalam ember dengan cara meletakan ember di bawah tangki mobil kemudian membuka tutup lubang yang berada di bawah tangki mobil tersebut. Setelah ember terisi penuh dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, kemudian Terdakwa menutup kembali tangki mobil dan memasukan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam ember ke dalam jerigen kosong yang telah Terdakwa siapkan. Setelah bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam ember habis, Terdakwa menampung kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam tangki mobil menggunakan ember kemudian memasukannya ke dalam jerigen lain yang masih kosong. Setelah bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang ada di dalam tangki mobil habis, kemudian Terdakwa kembali menuju SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung untuk melakukan pengisian kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan barcode sebanyak dua kali yang ditunjukan kepada saksi HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIN selaku petugas nozzel dispenser nomor 7 (tujuh) dan tanpa menggunakan barcode sebanyak dua kali sehingga total bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang diperoleh Terdakwa dalam empat kali pengisian adalah sebanyak ± 104,430 (seratus empat liter empat ratus tiga puluh mili liter) yang kemudian ditampung oleh Terdakwa ke dalam 6 (enam) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sebagaimana terlampir dalam lampiran berita acara pengukuran volume bahan bakar minyak tanggal 29 September 2023. Bahwa untuk 1 (satu) kali melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter atau setara dengan 1 (satu) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, Terdakwa memberikan tip atau fee sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) kepada petugas nozzel dispenser di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB saat Terdakwa hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, datang pihak kepolisian Resor Belitung dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1674 WP dan 6 (enam) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
  • Bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh Terdakwa dengan melakukan pengisian secara berulang-ulang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 5466/KKF/2023 pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik bening berisi bahan bakar minyak diberi kode 500/KIM2023 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menetapkan bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan yang semula bensin (gasoline) RON 88 menjadi bensin (gasoline) RON 90 yang dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) bensin (gasoline) RON 90 adalah yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (persero) dengan merk dagang Pertalite sebagai JBKP.
  • Bahwa Terdakwa selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan cara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang, bukanlah merupakan konsumen pengguna langsung atau sebagai pengguna akhir, melainkan Terdakwa menyalahgunaan pengangkutan dan menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di luar area SPBU dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.

----------- Perbuatan Terdakwa SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHPidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya