Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.KHAERUL RIZAL, S.H.
2.Frans Mona, S.H., M.H.
3.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-888/L.9.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAERUL RIZAL, S.H.
2Frans Mona, S.H., M.H.
3Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Ia Terdakwa HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIIN pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIIN dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIIN tiba di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung untuk memulai bekerja sebagai operator nozzel pada dispenser nomor 7 (tujuh) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan cara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki kendaraan pembeli.
  • Bahwa pada saat Terdakwa selaku petugas nozzel sedang bekerja pada dispenser nomor 7 (tujuh), datang pembeli yakni saksi RIO CANDRA Alias RIO Bin BAYUMI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1107 NKO. Setelah itu saksi RIO CANDRA Alias RIO Bin BAYUMI meminta kepada Terdakwa selaku petugas nozzel pada dispenser nomor 7 (tujuh) untuk diisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada tangki mobil yang dikendarainya, yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1107 NKO sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) liter dengan menunjukan barcode yang bertuliskan “MY PERTAMINA” dengan nomor kendaraan yang berbeda-beda kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1107 NKO sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) liter. Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki mobil tersebut, Terdakwa mencatat pada buku nota bertuliskan “PAPERLINE” milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama, Terdakwa juga melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan oleh saksi SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang datang menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1694 WP. Kemudian saat berada dispenser nomor 7 (tujuh) saksi SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG meminta kepada Terdakwa untuk diisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada tangki mobil yang dikendarainya, yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1694 WP sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) liter dengan menunjukan barcode yang bertuliskan “MY PERTAMINA” kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1694 WP sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) liter. Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki mobil tersebut, Terdakwa mencatat pada buku nota bertuliskan “PAPERLINE” milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima tip atau fee dari saksi RIO CANDRA Alias RIO Bin BAYUMI sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) dan saksi SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kali pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter yang setara dengan 1 (satu) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, saat Terdakwa hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana Short 2WD berwarna putih dengan nomor polisi BN 1694 WP yang digunakan oleh saksi SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG, datang pihak kepolisian Resor Belitung dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa buku nota bertuliskan “PAPERLINE” milik Terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan pengamanan oleh kepolisian Resor Belitung sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa sudah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi RIO CANDRA Alias RIO Bin BAYUMI yang setara dengan ± 110,270 (seratus sepuluh liter dua ratus tujuh puluh mili liter) yang sudah berada di dalam 6 (enam) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dan 4 (empat) kali kepada saksi SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG yang setara dengan ± 104,430 (seratus empat liter empat ratus tiga puluh mili liter) yang sudah berada di dalam 6 (enam) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter.
  • Bahwa Terdakwa selaku petugas nozzel SPBU mengetahui bahwa, saksi RIO CANDRA Alias RIO Bin BAYUMI dan saksi SAMUEL RANGKANG Alias SAM Anak Dari RIHIM RANGKANG merupakan pembeli yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang, bukanlah merupakan konsumen pengguna langsung atau sebagai pengguna akhir, melainkan konsumen atau pembeli yang menyalahgunaan pengangkutan dan menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di luar area SPBU dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Bahwa pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang-ulang yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 5466/KKF/2023 dan Nomor Lab pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik bening berisi bahan bakar minyak diberi kode 500/KIM2023 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menetapkan bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan yang semula bensin (gasoline) RON 88 menjadi bensin (gasoline) RON 90 yang dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) bensin (gasoline) RON 90 adalah yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (persero) dengan merk dagang Pertalite sebagai JBKP.
  • Bahwa Terdakwa selaku petugas nozzel SPBU mengetahui bahwa, petugas nozzel SPBU dilarang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kepada pengecer yang menggunakan jerigen, drum, mobil dengan tangki modifikasi, dan modus pembelian secara berulang-ulang berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dan Pasal 94 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

----------- Perbuatan Terdakwa HARPANDI Alias PANDI Alias MANAU Bin SAMIIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 56 KUHPidana. -----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya