Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pra.Pid/2014/PN Tdn NASIR Negara Republik Indonesia Cq.Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung Cq.Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur Cq.Kepala Kepolisian Sektor Dendang (Termohon Praperadilan) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pra.Pid/2014/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1NASIR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Negara Republik Indonesia Cq.Presiden Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung Cq.Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur Cq.Kepala Kepolisian Sektor Dendang (Termohon Praperadilan)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERMOHONAN PRAPERADILAN:

A. FAKTA-FAKTA HUKUM

Bahwa PEMOHON (Nasir) adalah seorang warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta dalam hal ini sebagai buruh harian lepas dan pengerajin batako. Hal mana Pemohon telah dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasla 55 Undang-Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dari tanggal 15 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Rabu 15 Oktober 2014 sekira pukul 16.00 WIB orang yang bekerja atau pekerja pada pemohon yang bernama ZAIRIN dalam membuat batako di rumah Pemohon mengambil jatah minyak solar milik pemohon dan titipan-titipan teman dan masyarakat nelayan berjumlaj 17 (tujuh belas) derigen berisi 20 (dua puluh) liter ke APMS dan meletakannya diruma pemohon yang mana nantinya minyak solar titipan-titipan tersebut akan diambil oleh pemiliknya di rumah pemohon dikarenakan mareka tidak sempat mendatangi APMS dikarenakan jaraknya yang jauh dan da aktifitas lain yang tidak bida di tinggalkan oleh karena pemohon berencana mengambil minyak solar pada hari itu maka yang ainnya nenitipkan kepada pemohon ;
  2. Bahwa pada hari Rabu 15 Oktober 2014 sekira pukul 16.30 WIB ada 2 (dua) orang yang mengaku anggota Kepolisian Sektor Dendang dengan tidak berpakaian kepolisian melainkan berpakaian kaos seperti preman dan bercelana pendek datang kerumah pemohon di Dusun Air Kelumpang Rt.003 Rw.001 Kelurahan Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak tanpa menunjukan identitas /Kartu Tanda Anggota Kepolisian RI ;
  3. Bahwa pekerja pemohon yang bernama Zairin pada waktu itu sedang memindahkan posisi mobil yang digunakannya untuk dapat memasukan ke rumah pemohon dan 2 (dua) oran gtersebut menanyakan kepada pekerja tersebut milik siapa deregen yang ada dalam mobil tersebut ;
  4. Bahwa perkeja pemohon menjawab deregen yang ada didalam mobil tersebut milik pemohon dan titipan orang lain, lalu ke 2 (dua) orang tersebut menyuruh pekerja pemohon untuk memanggil pemohon namun dikarenakan pada waktu itu pemohon tidak berada dirumah maka pekerja pemohon tersebut memanggil istri pemohon yang bernama DARSILA ;
  5. Bahwa istri pemohon menemui kedua orang tersebut dan menanyakan kepada ke 2 (dua) orang tersebut maksud dan tujuan mereka datang kerumah kami dan ke-2 (dua) orang tersebut menjawab bahwa mereka mendapatkan perintah dari pimpinan mereka dalam perkara in casu Kepala Kepolisian Sektor Dendang, tanpa menunjukan surat perintah tugas mereka, yang mana pertama mereka menyebutkan adanya laporan pengaduan masyarakat bahwasahnya da penimbunan minyak solar di rumah pemohon ;
  6. Bahwa ke-2 (dua) orang tersebut menemukan sebagaimana yang diperintahkan dan menunjuk deregen yang terdapat didalam mobil pemohon, namun istri membatah dengan tegas terhadap yang dikatakan ke-2 (dua) orang yang mengaku anggota Kepolisian Sektor Dendang tersebut dan menjelaskan bahwasahnya deregen-deregen yang terdapat dalam mobil tersebut bukan hanya milik pemohon namun juga terdapat deregen-deregen yang dititpkan oleh teman dan masyarakat nelayan yang kenal dengan pemohon dan deregen-deregen itu akan diambil pemiliknya nanti setelah mereka ada waktu untuk dapat mengambilnya ;
  7. Bahwa bantahan yang disampaikan oleh istri pemohon tersebut tidak didengarkan oleh ke-2 (dua) orang yang mengaku anggota Kepolisian Sektor Dendang tersebut, mala mereka menyuruh istri dan pekerja mohon untuk membuka rumah lama pemohon yang kini pemohon jadikan gudang, yang mana pada waktu itupun ke-2 (dua) orang tersebut tidak membawa dan menunjukan surat perintah penggeledahan, dikarenakan istri pemohon dipaksa untuk membuka gudang tersebut lalu mereka melihat 21 (dua puluh satu) deregen dalam gudang tersebut dan menendang deregen-deregen itu ;
  8. Bahwa terhadap 21 (dua puluh satu) deregen itu, istri pemohon menyampaikan kembali bahwasahnya deregen-deregen tersebut merupakan milik orang yang dititpkan kepada pemohon dan istri pemohon pun memperlhatkan bukti-bukti kepemilikan minyak solar tersebut kepada ke-2 (dua) orang yang mengaku Anggota Kepolisian Sektor Dendang tersebut ;
  9. Bahwa ke-2 (dua) orang yang mengaku anggota kepolisian sektor dendang tidak mengacuhkan keterangan istri pemohon, namun memerintahkan kepada pekerja pemohon untuk menaikan deregen-deregen yang terdapat dalam gudang tersebut keatas mobil pick up pemohon dan mengambil surat-surat yang diperlihatkan oleh istri pemohon tadi ;
  10. Bahwa ke-2 (dua) orang yang mengaku anggota kepolisian sektor dendang mengatakan alasan mereka menyuruh pekerja pemohon untuk menaikan deregen-deregen tersebut dikarenakan mereka menemukan bukti terhadap perintah atasa mereka dan mereka menyatakan menyita mobil dan deregen-deregen tersebut untuk dibawa kekantor kepolisian sektor dendang, namun istri pemohon tetap keberatan dikarenakan ke-2 (dua) orang tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat apapun ;
  11. Bahwa dikarenaka istri pemohon tetap keberatan terhadap tindakan ke-2 (dua) orang tersebut, lalu Kanit Reskrim dan 1 (satu) orang anggota Kepolisian Sektor Dendang datang menyusul kerumah pemohon dan memaksa istri pemohon untuk iktu dengan mereka ke kantor kepilisian sektor Dendang untuk diambil keterangannya namun setibanya di Kepolisian Sektor Dendang sampai dengan datangnya pemohon, tidak dilakukan pengambilan keterangan BAP terhadap istri Pemohon ;
  12. Bahwa waktu istri pemohon dan mobil pemohon akan dibawa kekantor kepolisian sektor dendang, saudara pemohon bernama SAMSANI tiba dirumah pemohon dan keberatan terhadap tindakan pihak termohon tersebut dan menanyakan surat-surat perintah terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak termohon tersebut. Dan merekapun kembali tidak dapat menunjukan kepada saudara Samsani namun Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Dendang berdalih kalau tindakan mereka tersebut dikarenakan tertangkap tangan dan hanya menunjukan Kartu Tanda Anggota Kepolisia, salsh satu dari anggota kepolisian sektor dendang pun berujar kepada saudara Samsani untuk tidak mempersulit mereka nanti mereka tangkap, sehingga dapat terlihat pihak Kepolisian Sektor Dendang sangatlah arogansi terhadap masyarakat dan mengenyampingkan yang seharusnya dipenuhi oleh mereka dalam bertugas ;
  13. Bahwa dikarenakan adanya ancamana tersebut, suadara Hairul Amri memanggil kepada desa: CANDRA KUSUMA tempat mereka tinggal (Desa Tanjung Kelumpang) dan kepala desa pun menjelaskan kembali terhadap kepemilikan deregen-deregen yang disita kepada pihak kepolisian sektor dendang adalah milik Nelayan. Namun terhadap penjelasan Kepala Desa tetap tidak didengarkan oleh pihak Termohon dan mereka menyuruh untuk datang kekantor kepolisian sektor dendang ;
  14. Bahwa Kanit Reskrim dan Anggota Kepolisian Sektor Dendang tetap membawa istri pemohon dan mobil pemohon yang berisikan deregen-deregen minyak solar tersebut kekantor kepolisian sektor dendang dan menyerahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor Dendang ;
  15. Bahwa terhadap tindakan tersebut pihak Termohon telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Jo Pasal 38 ayat (1), ayat (2) KUHAP ;
  16. Bahwa istri pemohon dibawa kekantor kepolisian sektor dendang untuk diambil keterangannya, namun setiba di kantor kepolisian sektor dendang istri pemohon tidak diambil keterangannya dan hanya diam saja. Namunistri pemohon disuruh untuk mengabarkan kepada pemohon untuk dapat hadir di kantor kepolisian sektor dendang;
  17. Bahwa dikarenakan mendapat informasi istri dan mobil pemohon dibawa ke kantor kepolisian sektor dendang, setelah pemohon bekerja membantu mengangkut bibit sawit ditempat orang yang letaknya jauh maka pemohon segera menuju kantor kepolisian sektor dendang ;
  18. Bahwa sekira jam 21.00 WIB datanglah pemohon dari lokasi ia bekerja ke knator Kepolisian Sektor Dedang untuk melihat keadaan istrinya dan menanyakan permasalahan yang dialami pekerja pemohon serta kendaraan milik pemohon ;
  19. Bahwa pada malam itu juga Polisi Sektor Dendang langsung melakukan penangkapan terhadap pemohon dan pemohon pun menanyakan alasan-alasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Sektor Dendang kepada Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Dendang, yang mana Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Dendang pun menyampaikan bahwasahnya pemohon ditangkap dikarenakan adanya laporan dugaan penimbunan solar ;
  20. Bahwa pemohon ditangkap tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan dan keluarga pemohon yang ada pada waktu itu berada di Kantor Kepolisian Sektor Dendang juga tidak diberikan salinan tembusan Surat Perintah Penangkapan ;
  21. Bahwa terhadap penangkapan terhadap pemohon tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup dan tidak diberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon dan atau keluarga pemohon, hal mana telah melanggar pasal 17 Jo pasal 18 ayat (1) KUHAPidana ;
  22. Bahwa pemohon dimasukan dalam sel di ruang tahanan Kepolisian Sektor Dendang tanpa diberikanan makanan selama 1 x 24 jam, dan pemohon baru diperbolehkan pulang keesokan harinya pada tanggal 16 Oktober 2014 sesuai dengan Surat Perintah Qajib Lapor Nomor : SPWL/02/X/2014/RESKRIM/Sek Dedang tertanggal 16 Oktober 2014 dan diberikan kewajiban kepada Pemohon untuk melaksanakan wajib lapor ke kantor Polsek Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur setiap hari Senin, Rabu dan Jumat jam 09.00 WIB ;
  23. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2014 tersebut pemohon disuruh menandatangani dan menerima Surat Perintah Wajib Lapor dan Surat Perintah Penangkapan ;
  24. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai dengan perintah wajib lapor yang ditetapkan oleh Kepolisian Sektor Dendang kepada Pemohon, maka pemohon hadir untuk memenuhi wajib lapor dan pada hari itu pemohon disodorkan oleh pihak termohon surat pernyataan tidak didampingi Pengacara dan juga BAP dan pemohon pun dipaksa untuk menandatanganinya dengan ancaman apabila pemohon tidak mau menandatangani surat-surat tersebut maka pemohon akan dimasukan kembali kedalam tahanan ;
  25. Bahwa pada hari itu juga, pemohon ditawari untuk melakukan pinjam pakai terhadap kendaraan pemohon yang disita oleh termohon dan juga dimintakan kepada pemohon oleh termohon untuk menandatangani surat pernyataan menyepakati untuk menjual barang bukti minyak solar yang disita oelh termohon dari pemohon, namun dikarenakan barang bukti deregen-deregen solar bukan semuanya milik pemohon, maka pemohon tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut ;

  1. 2. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN TIDAK TERPENUHI

  1. Cacat Formil Penangkapan

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Sektor Dendang terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan keterntuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan :

?Pelaksanaan tugas penangkapan di lakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat kejadian ia diperiksa.?

Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti telah melangga dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP dan menyatakan :

?Tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.?

  1. b. Cacat Materil Penangkapan
  2. 1. Penangkapan terhadap Pemohon

Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: ?Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemula yang cukup? lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan : ?yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditunjukan kepada mereka yang betul-etul melakukan tindak pidana.? Pasal 1 butir 14 menyatakan ?Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.?

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon terbukti bahwa pihak Kepolisian Sektor Dendang tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena hanya pemohon mengakui dugaan pilisi yang disangkakan karena ditekan oelh penyidik, sama sekali tiddak dapat dijadikan petunjuk atas telah terjadinya sebuah tindak pidana yang disangkakan pada para pemohon, karena berdasarkan ketentuan psal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari : a). Keterangan saksi; b.) Surat, c.) Keterangan terdakwa ;

Dari keterangan saksi yang diperiksa tidak ada mengungkapkan bahwa Pemohon adalah pelaku seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian ;

Dari bukti surat jelas menyebutkan bahwa surat yang ada menunjukan bahwa barang bukti yang disiti pihak Kepolisian Sektor Dendang adalah jelas menunjukan kepemilikan objek benda disiti yaitu minyak solar adalah milik nelayan ;

Disamping itu, keterangan yang dihimpun dari pemohon diperoleh dengan melakukan penekanan terlebih dahulu yaitu dengan mengatakan?kalau tidak ditandatangani keterangan tersebut akan ditahan?, sehingga kwalitas keterangan yang diperoleh penyidik telah melanggar standart-standrt Hak Asasi Manusia (HAM).

  1. 2. Penggeledahan

Bahwa ketentuan pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa : untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian data penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Pasal 33 ayat (2), (3), (4), (5) menyatakan bahwa : ayat (2) : dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

Ayat (3) ; setiap kali memasiki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya ;

Ayat (4) ; setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua arang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir ;

Ayat (5) : dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunnya disampaikan kepada pemiik atau penghuni rumah yang bersangkutan ;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Pemohon tidak didasarkan pada ketentuan pasal 33 KUHAP, pasal (2), (3), (4), dan (5).

  1. 3. Penyitaan

Bahwa ketentuan pasal 75 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa : ?berita cara dibuat untuk setiap tindakan tentan gpenyitaan?

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penyitaan barang-barang yang diperoleh pada saat penggeledahan, tidak disertai dengan berita acara penyitaan terhadap mobil dan 38 (tiga puluh delapan) deregen minyak solar milik Pemohon dan orang-orang yang menitipkan kepad apemohon ;

  1. 4. Permintaan Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dihubungkan dengan hak-hak pemohon, menurut KUHAP, Pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuha kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No.12 tahun 2005 tentang Retifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik yang menyatakan bahwa : setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan?.

Bahwa akibat perbuatan sewenang-sewenang dalam melakukan penangkapan terhadap pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian in materil, maka oleh sebab itu pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh termohon, sebagai berikut :

  1. a. Kerugian Materil :

Kehilangan penghasilan : Pemohon yang setiap harinya berpenghasilan sebesar Rp. 250.000,- /hari, oleh karenanya adanya permasalahan yang sewenang-wenang ini dari tanggal 15 Oktober 2014 sampai sekarang berjumlah 24 hari x dengan penghasilan Rp. 250.000/hari, maka pemohon telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;

  1. b. Kerugian Imateril

Bahwa akibat penangkapan yang tidak sah oleh termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon, menyebabkan tercemarnya nama baik pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya segera diadakan sidang peradilan terhadap termohon sesuai dengan hak-hak pemohon, sesuai dengan [asal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta :

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon para pemohon materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan praperadilan dan didengarkan keterangan-keterangannya;
  2. Kapada pentidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas berita acara pemeriksaan dan alat-alat bukti pemohon diantaranya mobil milik pemohon beserta deregen-deregen berisi minyak solar milik pemohon serta orang lain yang disita kedalam sidang dan menyerahkannya kepada hakim praperadilan.

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah ;
  3. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon atas diri pemohon, rumah termohon adalah tidak sah ;
  4. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki oleh pemohon tidak sah sesuai dengan pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP ;
  5. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar :

Kerugian Materil : membayar ganti kerugian materil karena pemohon kehilangan sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;

Kerugian Im-Materil : membayar ganti kerugian im-materil yang todak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

  1. Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional, 2 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal dan 1 radio lokal ;
  2. Membebankan biaya semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya