Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2024/PN Tdn | 1.AGUNG NUGROHO, S.H. 2.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 3.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. |
JONI Als KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2024/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 495/L.9.14/Eku.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa JONI Als KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA bersama-sama dengan saksi YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS, saksi FETER Alias FETER Bin (Alm) YUSUF dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN (ketiganya merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Gudang penyimpanan milik terdakwa JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib anggota Polres Belitung Timur mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya anggota Polres Belitung Timur melakukan pengecekan kebenaran terkait informasi tersebut dan setelah dilakukan pengamatan dan penyamaran, sekira pukul 20.00 Wib anggota Polres Belitung Timur mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disimpan di dalam gudang penyimpanan milik terdakwa JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian anggota Polres Belitung Timur juga mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu saksi YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS, saksi FETER Alias FETER Bin (Alm) YUSUF dan saksi JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi YUSMAN FAKHROZI, Saksi FETER dan Saksi JUNAIDI diperoleh informasi jika Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ada di dalam Gudang penyimpanan tersebut adalah milik terdakwa. Setelah itu anggota Polres Belitung Timur menanyakan terkait dokumen perizinan BBM solar tersebut, akan tetapi Saksi YUSMAN FAKHROZI, Saksi FETER dan Saksi JUNAIDI tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan karena tidak memiliki dokumen perizinan terkait dengan BBM solar tersebut. Selanjutnya anggota Polres Belitung Timur menanyakan keberadan terdakwa dan sehingga diperoleh informasi jika terdakwa sedang berada di rumahnya. Kemudian anggota Polres Belitung Timur bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan pengecekan dan setelah bertemu terdakwa mengakui bahwa memang benar BBM solar yang diamankan tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan terkait kepemilikan BBM solar tersebut. Selanjutnya Terdakwa, Saksi YUSMAN FAKHROZI, Saksi FETER dan Saksi JUNAIDI serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna diperiksa lebih lanjut.
Bahwa peran dari masing-masing orang yang diamankan tersebut adalah:
Bahwa barang bukti berupa bahan bakar minyak yang diamankan dalam perkara ini adalah :
Bahwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis solar tersebut, Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi sebagai syarat dari pelaku usaha di salah satu bidang Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup usaha Pengangkutan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |