Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Frans Mona, S.H., M.H.
ZULFANI Alias IPAN Alias AMOK Bin ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/L.9.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFANI Alias IPAN Alias AMOK Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanZULFANI Alias IPAN Alias AMOK Bin ISKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Primair

 

--- Bahwa ia Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR, Pada Hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Aik Rayak Ujong 2 Rt. 14 Rw. 05 Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa ditelpon oleh orang ekspedisi dimana orang tersebut akan mengirimkan satu buah paket kepada Terdakwa berupa jok motor dan kardus oli dimana Terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa peket tersebut dikirimkan oleh saudara MANTUL (masih dalam pencarian) yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Paket tersebut Terdakwa ambil dari sopir ekspedisi di depan rumah sakit ALMAH Desa Buluh Tumbang kec. Tanjungapandan kab. Belitung yang dikirimkan oleh saudara MANTUL yang mana paket tersebut dikirimkan dari pulau Bangka. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang paket tersebut ke rumah
  • Bahwa Pada Hari senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekira Pukul 20.00 wib personil Sat Res Narkoba Polres Belitung mendapatkan informasi dari informan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Ds. Aik Ketekok Kec.Tanjungpandan. sekitar pukul 22.00 Wib saksi M. RIZKI CAHYONO, S.Ikom dan Saksi AMRI HIDAYAT, S.H. (anggota Sat Resnarkoba) mengamankan Terdakwa yang baru selesai melempar narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya yang beralamat di Jl. Sijuk Dusun Kayu manis Desa Aik Ketekok Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung. 
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Dsn. Aik Rayak Ujong 2 Rt.14 Rw. 05 Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung. Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib Terdakwa bersama saksi M. RIZKI CAHYONO, S.Ikom dan Saksi AMRI HIDAYAT, S.H. dan di saksikan oleh 2 (dua) orang perangkat Desa setempat yaitu Saksi ARIS dan Saksi RITA selaku Ketua RT, melakukan penggeledahan di kediaman Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR tepatnya di kamar depan di bawah kasur didapati 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak handphone warna merah yang di dalamnya di dapati 1 (satu) bungkus plastik klip besar bertuliskan 100 berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 44,6538 Gram, 1 (satu) buah sendok kecil, 2 (dua) buah potongan sedotan dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah. di kamar belakang, di atas plapon dek kamar di dapati 1 (satu) buah kotak di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening bertuliskan 50 yang berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 98,8067 Gram, 3 (tiga) pack plastik klip, di bawah kasur di dapati 1 (satu) buah bong. Kemudian Terdakwa berikut dengan semua Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  • Berdasarkan Surat Hasil Laboratorium atas nama ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR pada Laboratorium Klinik Utama Kabupaten Belitung dengan Nomor 23014468 Tanggal 31 Oktober 2023 oleh dr. Nugroho Indratjahja, Sp.PK selaku penanggung jawab dan diotorisasi oleh Dr. dr. Stephanie Settrin Ch dengan pemeriksa dr. Arif Rahman Hakim telah melakukan pemeriksaan narkotika secara laboratorium dengan sample urine atas nama ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR dengan pemeriksaan drug monitoring narkotika paket 2, note bahan pemeriksaan urine, dengan hasil yaitu terdeteksi Amphetamine dan Metamphetamine.

dengan hasil penimbangan berat kotor 153,13 (seratus lima puluh tiga koma tiga belas) gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL140EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotila yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional tanggal 27 November 2023 dengan hasil pemeriksaan:

II. Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel : A : Kristal | B : Kristal
  2. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel | B : 2 Sampel
  3. Berat Netto : A : Total Sampel A : 44,6538 Gram

  B : Total Sampel B : 98,8067 Gram

  1. Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 44,3971 Gram

                       B : Total Sampel B : 98,4365 Gram

IV. Pemeriksaan Sampel

     Sampel A1, B1, dan B2 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

--- Bahwa ia Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR, Pada Hari senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekira Pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat Dsn. Aik Rayak Ujong 2 Rt.14 Rw. 05 Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada Hari senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekira Pukul 20.00 wib personil Sat Res Narkoba Polres Belitung mendapatkan informasi dari informan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Ds. Aik Ketekok Kec.Tanjungpandan. sekitar pukul 22.00 Wib saksi M. RIZKI CAHYONO, S.Ikom, dan Saksi AMRI HIDAYAT, S.H. (anggota Sat Resnarkoba) mengamankan Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR yang baru selesai melempar narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya yang beralamat di Jl. Sijuk Dusun Kayu manis Desa Aik Ketekok Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung. 
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa  bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Dsn. Aik Rayak Ujong 2 Rt.14 Rw. 05 Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung. Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib Terdakwa bersama saksi M. RIZKI CAHYONO, S.Ikom, dan Saksi AMRI HIDAYAT, S.H. dan di saksikan oleh 2 (dua) orang perangkat Desa setempat yaitu Saksi ARIS dan Saksi RITA selaku Ketua RT, melakukan penggeledahan di kediaman Terdakwa tepatnya di kamar depan di bawah kasur didapati 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak handphone warna merah yang di dalamnya di dapati 1 (satu) bungkus plastik klip besar bertuliskan 100 berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 44,6538 Gram, 1 (satu) buah sendok kecil, 2 (dua) buah potongan sedotan dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah. di kamar belakang, di atas plapon dek kamar di dapati 1 (satu) buah kotak di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening bertuliskan 50 yang berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 98,8067 Gram, 3 (tiga) pack plastik klip, di bawah kasur di dapati 1 (satu) buah bong. Kemudian Terdakwa berikut dengan semua Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Hasil Laboratorium atas nama ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR pada Laboratorium Klinik Utama Kabupaten Belitung dengan Nomor 23014468 Tanggal 31 Oktober 2023 oleh dr. Nugroho Indratjahja, Sp.PK selaku penanggung jawab dan diotorisasi oleh Dr. dr. Stephanie Settrin Ch dengan pemeriksa dr. Arif Rahman Hakim telah melakukan pemeriksaan narkotika secara laboratorium dengan sample urine atas nama ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR dengan pemeriksaan drug monitoring narkotika paket 2, note bahan pemeriksaan urine, dengan hasil yaitu terdeteksi Amphetamine dan Metamphetamine.

dengan hasil penimbangan berat kotor 153,13 (seratus lima puluh tiga koma tiga belas) gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL140EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotila yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional tanggal 27 November 2023 dengan hasil pemeriksaan:

II. Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel : A : Kristal | B : Kristal
  2. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel | B : 2 Sampel
  3. Berat Netto : A : Total Sampel A : 44,6538 Gram

  B : Total Sampel B : 98,8067 Gram

  1. Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 44,3971 Gram

                       B : Total Sampel B : 98,4365 Gram

IV. Pemeriksaan Sampel

     Sampel A1, B1, dan B2 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

 

Kedua

 

Primair

 

--- Bahwa ia Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR, Pada Hari senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekira Pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di depan Masjid Jamik AMALIYAH yang beralamat Jl. Sijuk Dusun Kayu manis Desa Aik Ketekok Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa ditelpon oleh orang ekspedisi dimana orang tersebut akan mengirimkan satu buah paket kepada Terdakwa berupa jok motor dan kardus oli dimana Terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa peket tersebut dikirimkan oleh saudara MANTUL (masih dalam pencarian) yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Paket tersebut Terdakwa ambil dari sopir ekspedisi di depan rumah sakit ALMAH Desa Buluh Tumbang kec. Tanjungapandan kab. Belitung yang dikirimkan oleh saudara MANTUL yang mana paket tersebut dikirimkan dari pulau Bangka. Selanjutnya Terdakwa membawa pulang paket tersebut ke rumah
  • Bahwa Pada Hari senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekira Pukul 20.00 wib personil Sat Res Narkoba Polres Belitung mendapatkan informasi dari informan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Ds. Aik Ketekok Kec.Tanjungpandan. sekitar pukul 22.00 Wib Saksi M. RIZKI CAHYONO, S.Ikom, dan Saksi AMRI HIDAYAT, S.H. (anggota Sat Resnarkoba) mengamankan Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR yang baru selesai melempar narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya yang beralamat di Jl. Sijuk Dusun Kayu manis Desa Aik Ketekok Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan Terdakwa ada narkotika jenis sabu yang di simpan di pekarangan belakang sebuah rumah di jl. Padat karya Dalam Rt. 023 Rw. 008 Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung lalu sekira pukul 23.30 wib Terdakwa bersama Saksi M. RIZKI CAHYONO, S.Ikom, dan Saksi AMRI HIDAYAT, S.H. dengan di saksikan oleh 2 (dua) orang warga setempat yaitu Saksi CACA dan Saksi APRISMAN selaku ketua RT, melakukan penggeledahan di pekarangan belakang sebuah rumah di jl. Padat karya Dalam Rt. 023 Rw. 008 Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dan didapati 2 (dua) paket narkotika seberat seberat 1,1175 Gram di dalam masker dan 3 (tiga) paket narkotika seberat 0,1787 Gram di dalam dompet milik Terdakwa yang mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara MANTUL. Kemudian Terdakwa berikut dengan semua Barang Buktinya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  • Surat Hasil Laboratorium atas nama ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR pada Laboratorium Klinik Utama Kabupaten Belitung dengan Nomor 23014468 Tanggal 31 Oktober 2023 oleh dr. Nugroho Indratjahja, Sp.PK selaku penanggung jawab dan diotorisasi oleh Dr. dr. Stephanie Settrin Ch dengan pemeriksa dr. Arif Rahman Hakim telah melakukan pemeriksaan narkotika secara laboratorium dengan sample urine atas nama ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR dengan pemeriksaan drug monitoring narkotika paket 2, note bahan pemeriksaan urine, dengan hasil yaitu terdeteksi Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL140EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotila yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional tanggal 27 November 2023 dengan hasil pemeriksaan:

II. Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel : C : Kristal | D : Kristal | E : Kristal
  2. Jumlah Sampel : C : 1 Sampel | D : 1 Sampel | E : 3 Sampel
  3. Berat Netto : C : Total Sampel C : 0,8025 Gram

  D : Total Sampel D : 0,3150 Gram

  E : Total Sampel E : 0,1787Gram

  1. Berat Netto Akhir : C : Total Sampel C : 0,7622 Gram

                       D : Total Sampel D : 0,2753 Gram

                                                                         E : Total Sampel E : 0,1277 Gram

IV. Pemeriksaan Sampel

     Sampel C1, D1, E1, E2, dan E3 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

--- Bahwa ia Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR, Pada Hari senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekira Pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di depan Masjid Jamik AMALIYAH yang beralamat Jl. Sijuk Dusun Kayu manis Desa Aik Ketekok Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada Hari senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekira Pukul 20.00 wib personil Sat Res Narkoba Polres Belitung mendapatkan informasi dari informan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Ds. Aik Ketekok Kec.Tanjungpandan. sekitar pukul 22.00 Wib Saksi M. RIZKI CAHYONO, S.Ikom, dan Saksi AMRI HIDAYAT, S.H. (anggota Sat Resnarkoba) mengamankan Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR yang baru selesai melempar narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya yang beralamat di Jl. Sijuk Dusun Kayu manis Desa Aik Ketekok Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ada narkotika jenis sabu yang di simpan di pekarangan belakang sebuah rumah di jl. Padat karya Dalam Rt. 023 Rw. 008 Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung lalu sekira pukul 23.30 wib Terdakwa bersama Saksi M. RIZKI CAHYONO, S.Ikom, dan Saksi AMRI HIDAYAT, S.H. dengan di saksikan oleh 2 (dua) orang warga setempat yaitu Saksi CACA dan Saksi APRISMAN, Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di pekarangan belakang sebuah rumah di jl. Padat karya Dalam Rt. 023 Rw. 008 Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dan didapati 2 (dua) paket narkotika seberat seberat 1,1175 Gram di dalam masker dan 3 (tiga) paket narkotika seberat 0,1787 Gram di dalam dompet milik Terdakwa yang mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara MANTUL. Kemudian Terdakwa berikut dengan semua Barang Buktinya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Surat Hasil Laboratorium atas nama ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR pada Laboratorium Klinik Utama Kabupaten Belitung dengan Nomor 23014468 Tanggal 31 Oktober 2023 oleh dr. Nugroho Indratjahja, Sp.PK selaku penanggung jawab dan diotorisasi oleh Dr. dr. Stephanie Settrin Ch dengan pemeriksa dr. Arif Rahman Hakim telah melakukan pemeriksaan narkotika secara laboratorium dengan sample urine atas nama ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR dengan pemeriksaan drug monitoring narkotika paket 2, note bahan pemeriksaan urine, dengan hasil yaitu terdeteksi Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL140EK/XI/2023/Pusat Laboratorium Narkotila yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional tanggal 27 November 2023 dengan hasil pemeriksaan:

II. Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel : C : Kristal | D : Kristal | E : Kristal
  2. Jumlah Sampel : C : 1 Sampel | D : 1 Sampel | E : 3 Sampel
  3. Berat Netto : C : Total Sampel C : 0,8025 Gram

  D : Total Sampel D : 0,3150 Gram

  E : Total Sampel E : 0,1787Gram

IV. Pemeriksaan Sampel

     Sampel C1, D1, E1, E2, dan E3 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa ZULFANI Als IPAN Als AMOK Bin ISKANDAR tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya