Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Frans Mona, S.H., M.H.
YOSI CANDRA Bin RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-865/L.9.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSI CANDRA Bin RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---Bahwa ia Terdakwa YOSI CANDRA Bin RIZAL pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa YOSI CANDRA Bin RIZAL dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa YOSI CANDRA Bin RIZAL mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BE 217 AN berisi 1 (satu) buah tangki modifikasi ukuran ± 200 Liter, 4 (empat) buah jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite dan 1 (satu) buah corong berwarna merah menuju lokasi SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa sesampainya di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika, Terdakwa menuju dispenser nomor 8 (delapan) untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki yang telah dimodifikasi pada 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BE 217 AN, yang mana pengisian dilakukan oleh saksi ANDRIANSYAH alias ANDRI Bin SEMAUN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku petugas nozzel dispenser nomor 8 (delapan).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang tanpa menggunakan barcode sebanyak empat kali yang dilalayani oleh saksi ANDRIANSYAH alias ANDRI Bin SEMAUN selaku petugas nozzel dispenser nomor 8 (delapan) sehingga total bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diperoleh Terdakwa dalam empat kali pengisian adalah sebanyak ± 66,920 L (enam puluh enam liter sembilan ratus dua puluh mili liter) yang kemudian ditampung oleh Terdakwa ke dalam 4 (empat) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sebagaimana terlampir dalam lampiran berita acara pengukuran volume bahan bakar minyak tanggal 29 September 2023.
  • Bahwa untuk 1 (satu) kali melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter atau setara dengan 1 (satu) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, Terdakwa memberikan tip atau fee sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) kepada petugas nozzel dispenser di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB saat Terdakwa hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, datang pihak kepolisian Resor Belitung dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BE 217 AN dan 4 (empat) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, 1 (satu) buah tangka modifikasi ukuran ± 200 Liter dan 1 (satu) buah corong warna merah.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa, melakukan pengisian bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi atau menggunakan jerigen tidak diperbolehkan.
  • Bahwa Terdakwa selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang, bukanlah merupakan konsumen pengguna langsung atau sebagai pengguna akhir, melainkan Terdakwa menyalahgunaan pengangkutan dan menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di luar area SPBU dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika menerima sanksi penghentian pengiriman supply dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite selama 30 (tiga puluh) hari.

 

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.----------------------------------------------------------

 

==============================================================================

SUBSIDIAIR

---Bahwa ia Terdakwa YOSI CANDRA Bin RIZAL pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2023, bertempat di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa YOSI CANDRA Bin RIZAL dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa YOSI CANDRA Bin RIZAL mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BE 217 AN berisi 1 (satu) buah tangki modifikasi ukuran ± 200 Liter, 4 (empat) buah jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite dan 1 (satu) buah corong berwarna merah menuju lokasi SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa sesampainya di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika, Terdakwa menuju dispenser nomor 8 (delapan) untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki yang telah dimodifikasi pada 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BE 217 AN, yang mana pengisian dilakukan oleh saksi ANDRIANSYAH alias ANDRI Bin SEMAUN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku petugas nozzel dispenser nomor 8 (delapan).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang tanpa menggunakan barcode sebanyak empat kali yang dilalayani oleh saksi ANDRIANSYAH alias ANDRI Bin SEMAUN selaku petugas nozzel dispenser nomor 8 (delapan) sehingga total bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diperoleh Terdakwa dalam empat kali pengisian adalah sebanyak ± 66,920 L (enam puluh enam liter sembilan ratus dua puluh mili liter) yang kemudian ditampung oleh Terdakwa ke dalam 4 (empat) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sebagaimana terlampir dalam lampiran berita acara pengukuran volume bahan bakar minyak tanggal 29 September 2023.
  • Bahwa untuk 1 (satu) kali melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter atau setara dengan 1 (satu) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, Terdakwa memberikan tip atau fee sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) kepada petugas nozzel dispenser di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB saat Terdakwa hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang di SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, datang pihak kepolisian Resor Belitung dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BE 217 AN dan 4 (empat) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, 1 (satu) buah tangka modifikasi ukuran ± 200 Liter dan 1 (satu) buah corong warna merah.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa, melakukan pengisian bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi atau menggunakan jerigen tidak diperbolehkan.
  • Bahwa Terdakwa selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang, bukanlah merupakan konsumen pengguna langsung atau sebagai pengguna akhir, melainkan Terdakwa menyalahgunaan pengangkutan dan menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di luar area SPBU dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, SPBU 22.33480 milik PT. Multi Citra Medika menerima sanksi penghentian pengiriman supply dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite selama 30 (tiga puluh) hari.

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya