Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2021/PN Tdn 1.SOBRI IRWANDA
2.FADJAR FAIRY RUSNI, SH
Ahli Waris ISMAIL SUMBADJI (Almarhum) yang di Wakili Oleh Dynasry, Sandy Sumbadji dan Tunky Ariwibowo Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2021/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOBRI IRWANDA
2FADJAR FAIRY RUSNI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR (Cand) WALIM, SH.,MH.,CLA.,C.Me.,CLISOBRI IRWANDA
2DR (Cand) WALIM, SH.,MH.,CLA.,C.Me.,CLIFADJAR FAIRY RUSNI, SH
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris ISMAIL SUMBADJI (Almarhum) yang di Wakili Oleh Dynasry, Sandy Sumbadji dan Tunky Ariwibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan/ Perlawanan Pelawan I dan Pelawan II seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II, sebagai pihak yang beritikad baik dan beralasan;
  3. Menyatakan sah penundaan putusan yang dibantah/ dilawan, yaitu Penetapan eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2021/PN.Tdn Jo No. 5/Pdt.G/2020/PN.Tdn, tanggal 20 Mei 2020, sampai dengan perkara bantahan/ perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
  4. Membatalkan dan menyatakan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2021/PN.Tdn Jo No. 5/Pdt.G/2020/PN.Tdn tanggal 20 Mei 2020, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya batal demi hukum;
  5. Menyatakan Pelawan I ( Sobri Irwanda) adalah pembeli yang beritikad baik dari Pelawan II (Fadjar Fairy Rusni, SH) atas tanah yang terletak di Jalan A. Yani Desa Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, seluas 1050 M2, pada pada tanggal 06 Maret 2014 seharga Rp. 670.000.000,- berdasarkan kuitansi pembayaran per tanggal 6 Maret 2014;
  6. Menyatakan Pelawan II (Fadjar Fairy Rusni, SH) adalah salah satu ahli waris dari Almarhum Djoepri bin H. Soelaiman, sebagai Pemilik tanah yang terletak di Jalan A. Yani Desa Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, berdasarkan surat keterangan jual beli segel tahun 2604 tanggal 14 Desember 2604 (1944) dan juga putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewisdje) yaitu Peninjauan Kembali No.487 PK/Pdt/202 Jo Putusan Kasasi Makhamah Agung Nomor 947 K/PDT/1999 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 39/PDT/1998/PT.PLG jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 04/Pdt.G/1997/PN.TDN;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, surat-surat sebagai berikut:
  • Akte Jual Beli Nomor: 73/III/1990 tanggal 9 Maret 1990
  • Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas/ penetapan Batas Nomor: 14/2016 tanggal 31 Oktober 2016
  • Sertipikat Nomor 184/ Pangkal Lalang dengan gambar situasi no. 172/1983 dengan luas tanah 950 M2 dan telah diperbaharui menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 00690/Lesung Batang dengan Surat Ukur Nomor: 00130/ Lesung batang/2017 dan NIB 29.03.01.05.01608 dengan luas menjadi 894 M2

Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak