Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.Citra Anggini Eka Putri, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
RINTO ARAHAP ALS RINTO BIN alm ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 719/L.9.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2Citra Anggini Eka Putri, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO ARAHAP ALS RINTO BIN alm ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanRINTO ARAHAP ALS RINTO BIN alm ALI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

  Bahwa  ia Terdakwa RINTO ARAHAP Als RINTO Bin (ALM) ALI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024  sekira pukul 16.00 wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Dusun Teratai Rt 023 Rw 000 Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan utuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol I berupa Metamfetamina/Sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  •  Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari saksi Tri Wahyu Sugianto via aplikasi whatsaap dengan Nomor  082177226591 dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu namun terdakwa hanya menjawab jika nantinya  akan memberi kabar lagi kepada saksi Tri Wahyu Sugianto, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Tri Wahyu Sugianto via aplikasi Whatsaap dengan maksud meminta agar saksi Tri Wahyu Sugianto datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Dusun Teratai Rt 023/RW 000, Desa Lenggang, Kec. Gantung, Kab. Belitung Timur lalu sekira pukul 16.40 WIB terdakwa memberikan paket sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic dimana untuk masing-masing bungkusnya berisi 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan setelah saksi Tri Wahyu Sugianto menerimanya kemudian saksi Tri Wahyu Sugianto pergi dari rumah terdakwa;
  • Bahwa paket narkotika tersebut dihargai sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk tiap 0,60 gram (nol koma enam puluh) gram nya sehingga kemudian saksi Tri Wahyu Sugianto mencicil pembayarannya dengan cara transfer melalui M Banking BCA milik saksi dengan No rekening 8895272210 ke rekening An ELIN dengan No rekening 580301024792539
  • Bahwa terdakwa memperoleh paket Narkotika dari Saudari Jelita (DPO) dengan cara memesan kepada saudari Jelita DPO kemudian apabila barang yang dipesan terdakwa tersedia, barulah saudari Jelita (DPO) mengantarkan Narkotika pesanan terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Dusun Teratai Rt 023 Rw 000 Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Belitung Timur
  •   Bahwa kemudian pada hari itu juga yaitu Jumat tanggal 12 Januari 2024 berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, pada pukul 22.30 WIB tim Satuan Narkoba Polres Belitung Timur yaitu saksi Ikbal bin Hasan dan saksi Muhammad Randi bin Sutrisno melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di Jl Jendral Sudirman, Dusun Teratai, Rt 023/Rw 000, Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)  dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 3 ( tiga )  lembar yang berada dalam saku celana  Terdakwa yang kemudian diakui oleh terdakwa sebagai uang hasil menjual paket sabu selain itu ditemukan juga 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15S  Warna biru dengan IMEI (slot sim 1) : 860591059426756 dan IMEI (slot sim 2) : 860591059426759, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk pocketscale, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Lesindo, 1 (satu) unit kotak rokok gudang garam internasional warna merah, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik minuman mineral , 1 (satu) buah tabung kaca kecil, 1(satu) buah korek api warna ungu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah lembar tisu, serta  1 ( satu ) unit handphone merk VIVO Y36 ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Barang bukti secara Laboratoris sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang No.R- No.R- LHU.087.K.05.16.24.0022 tanggal 19 Januari 2024, terhadap barang bukti 16 (enam belas) bungkus plastik strip bening yang berisi Kristal warna putih dengan berat Netto 1,44 gram ( satu koma empat puluh empat ) An. RINTO ARAHAP ALS RINTO BIN (ALM) ALI, diperoleh kesimpulan bahwa 16 (enam belas) bungkus plastik strip bening yang berisi Kristal warna putih dengan berat Netto 1,44 gram ( satu koma empat puluh empat ) mengandung METAMFETAMIN (SABU) dan termasuk Narkotika Gol I No. urut 61, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa di dalam hal Terdakwa RINTO ARAHAP ALS RINTO BIN (ALM) ALI melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah;

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

      Subsidair

Bahwa  ia Terdakwa RINTO ARAHAP ALS RINTO BIN (ALM) ALI Pada hari jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di di Jl. Jendral Sudirman, Dusun Teratai, Rt 023/Rw 000, Desa Lenggang, Kec.Gantung, Kab. Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  •   Bahwa Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika, kemudian pada hari tanggal Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 22.30 wib tim satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Dusun Teratai, Rt 023/Rw 000, Desa Lenggang, Kec.Gantung, Kab.Belitung Timur dan kemudian diamankan seorang laki-laki yang bernama RINTO ARAHAP ALS RINTO BIN (ALM) ALI yang pada saat itu sedang duduk santai di dalam rumah tepatnya di ruang bagian dapur dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi TEGUH FIRMADONA Bin DARWIN dan kemudian ditemukan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong , uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar di saku celana terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15S  Warna biru dengan IMEI (slot sim 1) : 860591059426756 dan IMEI (slot sim 2) : 860591059426759, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk pocketscale, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Lesindo, 1 (satu) unit kotak rokok gudang garam internasional warna merah, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik minuman mineral , 1 (satu) buah tabung kaca kecil, 1(satu) buah korek api warna ungu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah lembar tisu,    1 ( satu ) unit handphone merk VIVO Y36 dimana setelah penangkapan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Barang bukti secara Laboratoris sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang No.R- LHU.087.K.05.16.24.0022 tanggal 19 Januari 2024, terhadap barang bukti 16 (enam belas) bungkus plastik strip bening yang berisi Kristal warna putih dengan berat Netto 1,44 gram ( satu koma empat puluh empat ) An. RINTO ARAHAP ALS RINTO BIN (ALM) ALI, diperoleh kesimpulan bahwa 16 (enam belas) bungkus plastik strip bening yang berisi Kristal warna putih dengan berat Netto 1,44 gram ( satu koma empat puluh empat ) mengandung METAMFETAMIN (SABU) dan termasuk Narkotika Gol I No. urut 61, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa di dalam hal Terdakwa RINTO ARAHAP ALS RINTO BIN (ALM) ALI melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya