Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum SALIM telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 24 April 2007 dirumah kediamannya di Jalan Taruna, RT.011/RW 06, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 400.10.3.1/06/SJ.II/2024 yang dikeluarkan di Sijuk Pada tanggal 08 Maret 2024;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama SALIM;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|