Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MELANI HARIYANTI Als MELANI Binti MAMING pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira dari bulan Juli 2022 sampai dengan Mei 2023, bertempat di Jalan Air Saga, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain yang ada pada kekuasaanya bukan karena kejahatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Berawal sekira pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, Terdakwa menghubungi Saksi Natalina melalui pesan whatsappbermaksud untuk menanyakan rental motor, yang kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Natalina yang beralamat di Jalan Air Saga, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung untuk menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE dengan biaya rental Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari lalu pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang sedari awal memiliki niat kemudian menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE kepada sdr. Nayla sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tetap melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE kepada Saksi Natalina sampai dengan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira bulan Januari 2023, ketika Saksi Natalina hendak membayar pajak motor tersebut dan meminta kepada Terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan tujuan mengecek No. Rangka dan No. Mesin, namun Terdakwa selalu beralasan dan tidak memenuhi permintaan Saksi Natalina, sampai dengan mendekati waktu pembayaran pajak, Terdakwa mengaku kepada Saksi Natalina telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 milik tanpa izin dari Saksi Natalina ataupun Saksi Samsir Alamsyah selaku pemilik sah kendaraan tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi Natalina memberikan waktu kepada Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 tersebut, namun hal tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Terdakwa hingga akhirnya sekira pada bulan Mei 2023 Saksi Natalina memutuskan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa pada Polres Belitung agar diproses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Natalina mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana---
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa MELANI HARIYANTI Als MELANI Binti MAMING pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira dari bulan Juli 2022 sampai dengan Mei 2023, bertempat di Jalan Air Saga, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi utang, maupun untuk menghapus piutang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Berawal sekira pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, Terdakwa menghubungi Saksi Natalina melalui pesan whatsappbermaksud untuk menanyakan rental motor, yang kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Natalina yang beralamat di Jalan Air Saga, Desa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung untuk menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE dengan biaya rental Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari lalu pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang sedari awal memiliki niat kemudian menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE kepada sdr. Nayla sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tetap melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BN 4230 WE kepada Saksi Natalina sampai dengan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira bulan Januari 2023, ketika Saksi Natalina hendak membayar pajak motor tersebut dan meminta kepada Terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan tujuan mengecek No. Rangka dan No. Mesin, namun Terdakwa selalu beralasan dan tidak memenuhi permintaan Saksi Natalina, sampai dengan mendekati waktu pembayaran pajak, Terdakwa mengaku kepada Saksi Natalina telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 milik tanpa izin dari Saksi Natalina ataupun Saksi Samsir Alamsyah selaku pemilik sah kendaraan tersebut;
- Bahwa kemudian Saksi Natalina memberikan waktu kepada Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 tersebut, namun hal tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Terdakwa hingga akhirnya sekira pada bulan Mei 2023 Saksi Natalina memutuskan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa pada Polres Belitung agar diproses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Natalina mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana---
|