Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Baniara Mangapul Sinaga, S.H., M.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
1.SUKRON SUAIBI Als KURON Bin (Alm) MUSTAFA
2.ARSINI Als MAMI ILONA Binti (Alm) SUMIARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 717/L.9.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Baniara Mangapul Sinaga, S.H., M.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRON SUAIBI Als KURON Bin (Alm) MUSTAFA[Penahanan]
2ARSINI Als MAMI ILONA Binti (Alm) SUMIARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Para Terdakwa I SUKRON SUAIBI Als KURON Bin (Alm) MUSTAFA dan  Terdakwa II ARSINI Als MAMI ILONA Binti (Alm) SUMIARJO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rayyan Kafe yang beralamat di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit Kabupten Belitung Timur atau pada tempat lain dimana yang masuk ke daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut, serta melakukan perbuatan,perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi YOGA PRADIKDA AUGUSTA Als YOGA Bin SAMSUL RIZAL datang bersama dengan saksi SAMSUL HIDAYAT Als DAYAT Bin AMAD SAIDINA datang ke Rayyan kafe untuk minum minuman jenis bir sebanyak 5 (lima ) botol kemudian saksi YOGA dan saksi SAMSUL didatangi oleh seorang perempuan dimana perempuan tersebut saksi YOGA ketahui sebagai  Terdakwa II ARSINI Als MAMI ILONA Binti (Alm) SUMIARJO  di kafe tersebut kemudian  Terdakwa II tersebut menawarkan kepada saksi YOGA dan saksi SAMSUL apakah mau di temani perempuan kemudian saksi YOGA mengiyakannya lalu  Terdakwa II membawa 2 (dua) orang perempuan Bernama Saksi NAYLA FELUPY Als ANGGI Binti ZAINAL ABIDIN dan saksi RISKHA SOLIKHA Als SINDY Binti JARIDIN  kemudian saksi RISKHA duduk disamping saksi YOGA sedang saksi NAYLA duduk di samping saksi SAMSUL. setelah itu datang saksi WAHYU HAFIDZSYAH Als WAHYU Bin ASIKIN dan ikut bergabung di tempat saksi YOGA dan saksi SAMSUL duduk kemudian saksi SAMSUL berbincang dengan saksi NAYLA dan memesankan 1 (satu) orang perempuan lagi untuk saksi WAHYU kemudian saksi NAYLA menemui  Terdakwa II dan tidak lama kemudian Terdakwa II datang bersama Saksi FELA JUNIATI Als LALA Binti ARTA dan duduk di samping saksi WAHYU.
  • Bahwa kemudian saksi SAMSUL bertanya kepada saksi NAYLA apakah saksi NAYLA boleh di cas luar (CL) kemudian saksi NAYLA menjawab boleh asalkan mengikuti peraturan Rayyan Kafe yaitu harus memesan minuman jenis bir sebanyak 5 (lima) botol per orang kemudian harus memberi  Terdakwa II uang sebesar Rp 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan harus ada persetujuan dari perempuan yang bersangkutan tentang harga selanjutnya apa bila ke 3 (tiga) peraturan tersebut sudah terpenuhi barulah bisa melakukan cas luar (CL) dan melakukan hubungan badan dengan perempuan tersebut kemudian saksi SAMSUL langsung memberitahukan kepada saksi YOGA, saksi WAHYU, dan saksi SAMSUL juga bilang ke saksi YOGA dan saksi WAHYU uang untuk  Terdakwa II bisa di titipkan kepada saksi NAYLA kemudian saksi YOGA dan saksi WAHYU setuju untuk melakukan cas luar Selanjutnya saksi WAHYU dan saksi YOGA pergi keluar bersama dengan Saksi FELA dan Saksi RISKHA menuju ke penginapan Saksi AGUS
  • Bahwa Selanjutnya Uang dengan jumlah Rp 450.000.-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai salah satu peraturan di kafe untuk cas luar, diberikan kepada saksi NAYLA untuk diberikan kepada  Terdakwa II.
  • Bahwa Saksi DEDI SETIAWAN sebagai pegawai kasir di Rayyan Café menerima setoran hasil Cas Luar dari Terdakwa II pada saat kafe tutup pukul 03.00 WIB dan menyetorkan pembukuan keuntungan hasil penjualan dan Cas luar setiap pagi kepada Terdakwa I.
  • Bahwa peran masing-masing terdakwa yaitu :

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  ATAU

KEDUA:

 ------ Bahwa Para Terdakwa I SUKRON SUAIBI Als KURON Bin (Alm) MUSTAFA dan  Terdakwa II ARSINI Als MAMI ILONA Binti (Alm) SUMIARJO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rayyan Kafe yang beralamat di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit Kabupten Belitung Timur atau pada tempat lain dimana yang masuk ke daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut,serta melakukan perbuatan,perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi YOGA PRADIKDA AUGUSTA Als YOGA Bin SAMSUL RIZAL datang bersama dengan saksi SAMSUL HIDAYAT Als DAYAT Bin AMAD SAIDINA datang ke Rayyan kafe untuk minum minuman jenis bir sebanyak 5 (lima ) botol kemudian saksi YOGA dan saksi SAMSUL didatangi oleh seorang perempuan dimana perempuan tersebut saksi YOGA ketahui sebagai  Terdakwa II ARSINI Als MAMI ILONA Binti (Alm) SUMIARJO  di kafe tersebut kemudian  Terdakwa II tersebut menawarkan kepada saksi YOGA dan saksi SAMSUL apakah mau di temani perempuan kemudian saksi YOGA mengiyakannya lalu  Terdakwa II membawa 2 (dua) orang perempuan Bernama Saksi NAYLA FELUPY Als ANGGI Binti ZAINAL ABIDIN dan saksi RISKHA SOLIKHA Als SINDY Binti JARIDIN  kemudian saksi RISKHA duduk disamping saksi YOGA sedang saksi NAYLA duduk di samping saksi SAMSUL. setelah itu datang saksi WAHYU HAFIDZSYAH Als WAHYU Bin ASIKIN dan ikut bergabung di tempat saksi YOGA dan saksi SAMSUL duduk kemudian saksi SAMSUL berbincang dengan saksi NAYLA dan memesankan 1 (satu) orang perempuan lagi untuk saksi WAHYU kemudian saksi NAYLA menemui  Terdakwa II dan tidak lama kemudian Terdakwa II datang bersama Saksi FELA JUNIATI Als LALA Binti ARTA dan duduk di samping saksi WAHYU.
  • Bahwa kemudian saksi SAMSUL bertanya kepada saksi NAYLA apakah saksi NAYLA boleh di cas luar (CL) kemudian saksi NAYLA menjawab boleh asalkan mengikuti peraturan Rayyan Kafe yaitu harus memesan minuman jenis bir sebanyak 5 (lima) botol per orang kemudian harus memberi  Terdakwa II uang sebesar Rp 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan harus ada persetujuan dari perempuan yang bersangkutan tentang harga selanjutnya apa bila ke 3 (tiga) peraturan tersebut sudah terpenuhi barulah bisa melakukan cas luar (CL) dan melakukan hubungan badan dengan perempuan tersebut kemudian saksi SAMSUL langsung memberitahukan  kepada saksi YOGA, saksi WAHYU, dan saksi SAMSUL juga bilang ke saksi YOGA dan saksi WAHYU uang untuk  Terdakwa II bisa di titip kepada saksi NAYLA kemudian saksi YOGA dan saksi WAHYU setuju untuk melakukan cas luar Selanjutnya saksi WAHYU dan saksi YOGA pergi keluar bersama dengan Saksi FELA dan SAKSI RISKHA menuju ke penginapan Saksi AGUS
  • Bahwa Selanjutnya Uang dengan jumlah Rp 450.000.-( empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai salah satu peraturan di kafe untuk cas luar, diberikan kepada saksi NAYLA untuk diberikan kepada  Terdakwa II.
  • Bahwa dari hasil penjualan minuman bir dan cas luar disetorkan kepada Terdakwa I setiap pagi hari.
  • Bahwa peran masing-masing terdakwa yaitu :.
  • Terdakwa I adalah sebagai pemilik Rayyan kafe dan yang mengetahui adanya cas luar dan menerima keuntungan dari cas luar (CL); dan
  • Terdakwa II adalah sebagai yang menawarkan perempuan untuk menemani minum dan mengetahui adanya cas luar atau berhubungan badan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.--------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya