Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tdn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungpandan 1.Ustianti
2.Tri Wardana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungpandan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ustianti
2Tri Wardana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.303.520,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.303.520,- (Delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah). Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 883/Pangkal Lalang A.N Nirwanti Terletak di Jalan Jend Sudirman RT 016 RW 006 Kelurahan Pangkal Lalang Kab. Belitung yang di terbitkan di Tanjungpandan tanggal 18 Maret 1993 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjungpandan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 883/Pangkal Lalang A.N Nirwanti Terletak di Jalan Jend Sudirman RT 016 RW 006 Kelurahan Pangkal Lalang Kab. Belitung yang di terbitkan di Tanjungpandan tanggal 18 Maret 1993 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak