Petitum |
- Menerima mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah Ibu kandung dan sebagai wali yang SAH dari anak yang masih dibawah umur yaitu : EGA GRAZIA LEOTA, Perempuan/Tanjungpandan, 17 Juli 2007, umur 16 (enam belas) tahun.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak Pemohon yang masih dibawah umur guna untuk menjual aset berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02040 atas nama SU KIAN dengan luas 155 m (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur;
- Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
|