Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PN Tdn Eko Ari Lisyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Ari Lisyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa transaksi transfer dana yang dilakukan oleh Pemohon pada tanggal 19 Agustus 2026 jam 17.01 WIB sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari rekening Pemohon nomor 8360999000 ke rekening nomor 6565197537 adalah murni merupakan kesalahan transfer (error/salah kirim);
  3. Memerintahkan kepada Bank BCA untuk melakukan pembatalan transaksi serta mengembalikan/memindahkan dana tersebut ke rekening Pemohon nomor 8360999000;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak